Kasus pembunuhan yang dilakukan Argyan Abhirama (sebelumnya ditulis Argiyan Arbirama (20)) telah disidangkan. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun kurungan penjara setelah tega membunuh pacarnya sendiri, KRA, di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Peristiwa memilukan itu diketahui terjadi pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 17.20 WIB. Saat itu, KRA yang berstatus sebagai mahasiswi di Depok ditemukan sudah tidak bernyawa usai dicekik Argyan Abhirama di rumah kontrakannya.
Usia polisi turun tangan, Argyan bisa diciduk meski sempat kabur ke wilayah Jawa Tengah (Jateng). Walaupun telah meminta maaf dan beralibi khilaf, Argyan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin (22/1/2024), polisi akhirnya menetapkan Argyan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Dari hasil pemeriksaan, Argyan berdalih tega membunuh KRA yang merupakan pacarnya karena terbakar api cemburu buta. Tapi ironisnya, sebelum meninggal, Argyan terlebih dahulu memperkosa korban di rumah kontrakannya.
Setelah berkas perkaranya rampung, Argyan mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 10 Juni 2024. Dia pun didakwa pasal berlapis mulai dari Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama, Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu kedua, dan Pasal 285 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Singkatnya, pada 21 Agustus 2024, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada Argyan dengan hukuman penjara seumur hidup. JPU saat itu menyatakan Argyan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan sebagaimana dakwaan kesatu pertama yaitu Pasal 340 KUHP dan kedua Pasal 285 KUHP.
![]() |
Pada 9 Oktober 2024, PN Depok akhirnya menjatuhkan putusan kepada Argyan. Dia divonis hukuman selama 20 tahun kurungan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Argyan Abhirama alias Argi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan perkosaan sebagaimana dalam dakwaan gabungan kumulatif kesatu alternatif kedua dan kumulatif kedua Penuntut Umum," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PN Depok sebagaimana dilihat detikJabar, Kamis (14/11/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," tambah keterangan bunyi vonis tersebut.
Setelah putusan, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. JPU keberatan dengan vonis itu dan meminta supaya Argyan divonis hukuman penjara seumur hidup. Lantas, bagaimana kata Majelis Hakim PT Bandung?
Dalam amar putusan bandingnya, Majelis Hakim PT Bandung memutuskan untuk menguatkan vonis yang telah dijatuhkan PN Depok. Argyan pun lolos dari hukuman penjara seumur hidup dan divonis selama 20 tahun kurungan.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 194/Pid.B/2024/PN Dpk tanggal 9 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," demikian uraian putusan banding yang telah dibacakan Majelis Hakim PT Bandung.
(ral/yum)