Insiden berdarah terjadi di Jalan Jend Sudirman, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Seorang pria bernama Widiana Rahma (26), tewas setelah ditusuk menggunakan pisau pada Sabtu (9/11/2024) malam.
Lantas, bagaimana kronologi kasus ini bisa terjadi? Berikut ini rangkuman 4 faktanya:
Korban Ditusuk Saat Nongkrong Bersama 4 Kawannya
Widiana tewas setelah mendapat tusukan pisau di bagian punggung. Semuanya bermula saat korban sedang nongkrong bersama 4 kawannya di Jalan Jend Sudirman, Kota Bandung pada malam berdarah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiba-tiba, tanpa diketahui penyebabnya, mereka didatangi sekelompok pemuda yang konvoi menggunakan motor. Kelompok ini datang dari arah Cijerah menuju ke sana.
Sempat Cekcok Sebelum Korban Tewas Ditusuk
Entah apa pemicunya, korban dan kelompok yang konvoi itu malah terlibat cekcok di jalan. Sedetik kemudian, keributan itu membuat korban tersungkur dan langsung mendapat hunusan pisau dari salah seorang kelompok yang berkonvoi menggunakan motor.
"Pada saat melewati Jalan Jend Sudirman, para pelaku ini melihat ada 4 orang yang lagi nongkrong. Pelaku lalu berhenti dan cekcok mulut dengan korban," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Rabu (13/11/2024).
"Kemudian terjadi keributan, dan korban jatuh tersungkur. Pelaku lalu mengambil pisau yang terselip di celananya dan menusuk ke punggung korban," ungkap Budi menambahkan.
Pelaku Bawa Pisau Sebelum Konvoi
Pisau itu sendiri dibawa pelaku berinisial MAJ alias Bejo. Setelah menusuk korban, Bejo dan kelompoknya kemudian kabur melarikan diri.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah memeriksa sejumlah saksi, pelakunya, MAJ alias Bejo kemudian bisa teridentifikasi.
Pelaku di Bawah Pengaruh Alkohol
Tak mau menunggu lama, Bejo akhirnya bisa diciduk kepolisian pada Minggu (10/11/2024) dini hari. Dari hasil interogasi, Bejo ternyata sudah terlebih dahulu dalam pengaruh alkohol sebelum melakukan aksi penusukan itu.
"Hasil pemeriksaan, ada beberapa pelaku yang ikut terlibat pengeroyokan. Pelakunya ada 6 orang, satu pelaku yang langsung nusuk yaitu MAJ alias Bejo dan 5 lagi itu masih di bawah umur. Tapi tetap diproses pidana dengan ketentuan penanganan pelaku di bawab umur dengan Bapas," beber Budi Sartono.
Budi belum bisa memastikan apakah Bejo dan kelompoknya bagian dari geng motor di Kota Bandung. Tapi dia memastikan, Bejo sudah membawa pisau sebelum bertemu dengan korban dan menusuknya menggunakan senjata tajam tersebut.
"Dan berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, setelah diinterogasi, pelaku ini terpengaruh minuman keras," tegasnya.
Bejo dan kawan-kawannya pun terancam dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(ral/orb)