Tiga orang warga Kabupaten Sukabumi nyaris jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi. Mereka berhasil selamat setelah sempat disekap di Bogor, Jawa Barat sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.
Kabar itu dikonfirmasi oleh Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Elly Widianingsih. Dia mengatakan, keberangkatan mereka berhasil digagalkan, namun mereka terindikasi korban TPPO.
"Mereka hampir menjadi korban karena terjebak dalam penipuan yang menargetkan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan secara ilegal," kata Elly, Sabtu (9/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ketiga warga yang nyaris jadi korban TPPO ini berasal dari Kecamatan Kebonpedes, Kecamatan Sagaranten dan Kecamatan Tegalbuleud. Mereka tertarik dengan pekerjaan tersebut lantaran iming-iming kemudahan dan gaji besar.
Mulanya mereka mendapatkan informasi mengenai lowongan pekerjaan di Saudi Arabia melalui Facebook. Pekerjaan yang dijanjikan antara lain sebagai bartender, supir, dan pekerja restoran.
"Korban pun berkomunikasi intens dengan perekrut dan bahkan sudah dibuatkan paspor, meski beberapa korban belum menerima paspor tersebut," ujarnya.
Berdasarkan data yang diterima Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, jumlah total korban TPPO yang disekap di penampungan daerah Bogor ini, terdapat 23 orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, dari puluhan jumlah korban ini, hanya empat orang yang berhasil terjaring dalam operasi yang digelar oleh Polres Bogor.
"Jadi, kasus TPPO ini, mulai terungkap setelah petugas kepolisian dari Polres Bogor melakukan operasi. Nah, dari empat orang korban TPPO itu, tiga korban berasal dari Sukabumi dan satu orang lainnya dari Cirebon," kata dia.
Menurutnya, para korban ini awalnya tertarik dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri yang ditawarkan melalui media sosial. Mereka telah membayar biaya yang cukup besar, antara Rp19 juta hingga Rp20 juta, kepada perekrut yang mengaku sebagai perantara pekerjaan.
"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa proses perekrutan ini tidak sah dan berpotensi menjebak mereka dalam jalur ilegal," ungkapnya.
Elly mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak berwajib, operasi ini dilakukan selama dua hari pada 5-6 November 2024 di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara. Mereka telah disekap selama beberapa bulan oleh perekrut pekerja ilegal sebelum diterbangkan ke luar negeri.
"Beberapa orang di antara mereka sudah berada di sana (Bogor) selama empat bulan menunggu pemberangkatan. Mereka tidak disiksa, namun merasa frustrasi, karena hanya dijanjikan pekerjaan tanpa adanya kepastian," imbuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian dan Disnakertrans Sukabumi berhasil mengembalikan ketiga korban ke keluarganya. Pemulangan para korban juga dibantu oleh Pusat Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI).
Untuk mengantisipasi kasus serupa, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi, untuk tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang datang melalui media sosial.
"Kami menyarankan warga untuk selalu memeriksa informasi lowongan pekerjaan migran melalui Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, yang memiliki akses langsung ke perusahaan-perusahaan yang sah dan dapat dipercaya," kata Elly.
Selain itu, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi juga menyediakan layanan pembuatan akun siap kerja untuk memudahkan warga dalam mengakses informasi lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi dan minat mereka. Aplikasi yang dinamakan Silent Centre ini, dimaksudkan untuk menghindari jalur ilegal yang berisiko. "Kami berusaha agar masyarakat tidak terjebak oleh informasi yang tidak jelas, terutama yang beredar di media sosial," tutupnya.
(dir/dir)