Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini, beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca detikJabar. Soal Mama muda sebarkan sabu di Tasikmalaya, Kebakaran pabrik tekstil di Bandung, hingga Sadbor yang terancam denda Rp 10 Miliar.
Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini :
1. Mama Muda Sebarkan Sabu di Tasik
Ibu muda di Tasikmalaya harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap usai nekat mengedarkan sabu-sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita berinisial VT (24) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya belum lama ini. Dia kedapatan menjual sabu yang sebelumnya didapatkan dengan cara membeli melalui online.
"Kami amankan seorang perempuan muda. Dia single parent, dia edarkan sabu," kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah kepada detikJabar, Senin (4/11/2024).
VT mendapatkan sabu dengan cara membeli online. Dia kemudian menjual secara langsung terhadap konsumen tanpa bantuan kurir. Ironisnya, saat transaksi, VT selalu menitipkan anaknya pada sang nenek. Alasannya bekerja dadakan.
"Jadi dia ini beli sabu melalui online, kemudian kalau ada yang pesan dan transaksi diantar sendiri tanpa kurir," kata Beni Firmansyah.
Di hadapan penyidik, VT mengaku nekad menjual barang haram karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia harus menghidupi anaknya yang masih kecil setelah berpisah dengan mantan suaminya.
"Motifnya alasanya memang ekonomi. Tersangka ini single parent harus biayai anak. Tapi tentu alasan apapun tidak dibenarkan menurut hukum kalau jualan sabu," kata Beni.
Tak hanya menangkap perempuan, polisi juga tangkap pengedar dan pemakai narkoba lainya. DH (27) dan AS (49) residivis dalam kasus yang sama penyalahgunaan narkoba.
"Kita berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis kristal atau sabu dengan jumlah tersangka tiga orang, salah satu diantaranya perempuan tadi. Dua laki yah," terang Beni Firmansyah.
Ketiga pelaku yang ditangkap, ungkap dia, berinsial DH (27) laki-laki, VT (24) perempuan yang ditahan dan dititipkan di Lapas Tasikmalaya. Terakhir ada seorang residivis dalam kasus yang sama yaitu AS (49) laki-laki sebagai pengedar.
"Dari pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis kristal sabu ini kita berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 2,8 gram narkotika jenis kristal sabu," ungkap dia.
2. Kebakaran Pabrik Tekstil di Bandung
Sebuah pabrik tekstil wilayah Kecamatan Baleendah, mengalami kebakaran, Senin (4/11/2024). Asap pekat hitam mengepul keluar dari bagian dalam bangunan.
Pantauan detikJabar di lokasi, nampak terdapat enam mobil pemadam kebakaran yang telah datang dan memadamkan kobaran api. Terlihat di atas pabrik kepulan asap terus muncul.
Petugas dari TNI, Polri nampak turut berjaga di dalam pabrik. Kemudian beberapa kain di lokasi yang belum terbakar di evakuasi oleh para pekerja pabrik.
Nampak beberapa karyawan dievakuasi di bagian area parkiran pabrik. Kemudian beberapa warga juga menonton di depan pabrik.
Salah satu warga, Indra Kusuma (47) mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 11.30 WIB. Kemudian beberapa karyawan pabrik langsung berlarian ke area luar pabrik.
"Iya tadi kejadiannya sekitar setengah 12an. Saya lihat beberapa karyawan berlarian ke luar pabrik," ujar Indra, saat ditemui detikJabar, Senin (4/11/2024).
Dia menjelaskan saat peristiwa berlangsung sempat terdengar ledakan. Setelah itu api langsung menghitam di atas pabrik tersebut.
"Saya denger sempat ada ledakan. Terus tak lama langsung banyak asep aja," katanya.
3. Bupati Indramayu Lapor Bawaslu Soal Gangguan Kampanye
Calon Bupati Indramayu, Nina Agustina resmi membuat laporan ke Bawaslu terkait peristiwa yang dia alami beberapa waktu lalu. Nina Agustina disebut mendapat gangguan dari pendukung paslon lain saat akan melakukan kegiatan kampanye di wilayah Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Jumat (1/11) lalu.
Hari ini, Senin (4/11), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu nomor urut 3, Nina Agustina-Tobroni melalui tim hukumnya resmi melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu setempat.
"Hari ini kami dari tim hukum pemenangan 03, melaporkan kejadian pada saat pasangan calon nomor urut 03, di wilayah Sukra hari Jumat 1 November 2023," kata tim hukum pemenangan paslon 03, Miftah, Senin (4/11/2024).
"Di mana pada sore tersebut telah terjadi gangguan yang menyebabkan mengganggu, menghalang-halangi, serta mengacaukan jalannya kampanye pasangan calon nomor urut 03," kata dia menambahkan.
Menurut Miftah, adapun hal yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Indramayu ini adalah terkait dengan pelanggaran kampanye yang dilakukan sejumlah orang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu nomor urut 03, Nina Agustina-Tobroni.
"Laporannya sendiri adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan beberapa orang di wilayah Kecamatan Sukra, sehingga menyebabkan kampanye yang akan dilaksanakan oleh pasangan calon nomor urut 03 ini tidak terlaksana," terang dia.
Lebih lanjut, Miftah mengatakan dalam membuat laporan ini, pihaknya juga telah menyertakan bukti-bukti maupun beberapa orang saksi.
"Saksi dan bukti-bukti kita sudah koordinasi dengan Bawaslu. Kita serahkan semua ke Bawaslu. Saksi sekitar lima atau enam orang," kata Miftah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu nomor urut 03, Nina Agustina-Tobroni.
Laporan tersebut terkait dengan peristiwa yang dialami oleh Calon Bupati Indramayu, Nina Agustina di kawasan Kecamatan Sukra beberapa waktu lalu.
"Hari ini kita menerima laporan dari tim kuasa hukum 03 berkaitan dengan kejadian hari Jumat," kata Tabroni.
Saat ini, kata dia, pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam peristiwa yang dialami calon Bupati Indramayu, Nina Agustina di wilayah Kecamatan Sukra, beberapa waktu lalu.
"Prinsipnya kalau dari Bawaslu, kita coba proses terlebih dahulu, terkait dengan kajian awal. Nanti kita lihat lah mengenai penanganannya," kata Tabroni.
4. Sadbor Terancam Denda Rp 10 Miliar
Sejumlah pasal mengintai Gunawan alias Sadbor dan A Supendi alias Toed, kedua live streamer yang dikenal dengan joget 'Ayam Patuk' itu terancam 10 tahun bui hingga denda hingga Rp 10 miliar.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkap fakta penyelidikan bahwa keduanya kedapatan mengiklankan dan menginformasikan soal keberadaan judi online F********.
"Sehingga jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan kepada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online yang bisa diakses dan bisa di googling," kata Samian, Senin (4/11/2024).
Samian kemudian mengungkap ancaman hukuman kepada kedua tersangka tersebut. "Dari perbuatan tersebut l kedua tersangka kita sangka melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujarnya.
"Dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih," sambung Samian.
Seperti diketahui, aksi Sadbor cs terungkap dalam patroli siber, polisi menemukan ada gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia website judi online kepada akun @sadbor86, polisi kemudian memperdalam proses penyelidikan.
"Akun @Sadbor86 melakukan live streaming kemudian dari pelaksanaan itu ada gift yang diberikan kemudian ada promosi website f********, kemudian ada gift yang diterima," kata Kapolres Samian.
Akun Flokitoto itu diduga merekam layar saat akun @sadbor86 mempromosikan situs mereka. "Live streaming diunggah ulang oleh akun tiktok @f********, di situlah peranan pelaku. Kegiatan yang dilakukan AS, dalam streaming-nya menyampaikan kalimat bernada promosi website tersebut," jelas Samian.
5. Viral, Mobil Odong-odong Bermuatan Ibu-ibu di Karawang Nyemplung ke Irigasi Karawang
Mobil odong-odong bermuatan 17 penumpang terperosok ke irigasi di Karawang. Kejadian tersebut viral di media sosial.
Dalam video yang beredar sebagaimana dilihat detikJabar pada Senin (4/11/2024), terlihat mobil odong-odong sudah sebagian tenggelam. Sejumlah pria tampak berusaha menyelamatkan penumpang di dalam odong-odong tersebut. Terdengar juga suara histeris wanita.
Kapolsek Lemahabang Ipda Herawati membenarkan adanya peristiwa itu, Hera menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu (3/11).
"Iya kemarin itu kejadiannya, mobil dora (odong-odong) itu TKP di Desa Pulojaya, kecelakaan tunggal," kata Hera, saat dihubungi detikJabar.
Kecelakaan itu, kata Hera, berawal dari sepeda motor yang melaju dari arah yang berlawanan dengan mobil odong-odong. Sepeda motor tiba-tiba oleng ke arah kanan, dan mobil tersebut berusaha menghindar.
"Awalnya dari sepeda motor yang lawan arah tiba-tiba oleng ke kanan dekat dengan mobil odong-odong. Jadi mobil berusaha menghindar ke kiri, tanpa perhitungan sehingga terperosok ke irigasi," kata dia.
Hera menegaskan tak ada korban dalam kecelakaan tersebut, hanya penumpang yang mayoritas ibu-ibu mengalami kaget karena peristiwa terjadi tiba-tiba.
"Korban gak ada, itu kan penumpang mayoritas ibu-ibu, mereka pada kaget karena kejadian spontan," imbuhnya.
Mobil odong-odong tersebut merupakan mobil yang dicarter rombongan ibu-ibu di Desa Pulojaya untuk acara kondangan hajatan di wilayah Cilamaya, Kabupaten Karawang.
"Itu mobil carteran untuk kondangan ibu-ibu setempat, jadi memang muatannya 17 orang. Alhamdulillah gak ada korban jiwa atau luka, hanya kaget saja," ucap Hera.
Saat kejadian, pihaknya langsung menangani kecelakaan tersebut. Karena kebetulan lokasinya tak jauh dari Mapolsek Lemahabang.
"Kemarin kita langsung tangani kebetulan TKP dekat, anggota stand by, kita langsung evakuasi para korban, termasuk badan kendaraan," katanya.
Lebib lanjut, Hera Mengimbau agar masyarakat yang hendak bepergian dengan kendaraan menaati lalu lintas, serta mematuhi aturan kapasitas muatan kendaraan, agar terhindar dari risiko kecelakaan.
(sya/yum)