Ibu muda di Tasikmalaya harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap usai nekat mengedarkan sabu-sabu.
Wanita berinisial VT (24) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya belum lama ini. Dia kedapatan menjual sabu yang sebelumnya didapatkan dengan cara membeli melalui online.
"Kami amankan seorang perempuan muda. Dia single parent, dia edarkan sabu," kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah kepada detikJabar, Senin (4/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
VT mendapatkan sabu dengan cara membeli online. Dia kemudian menjual secara langsung terhadap konsumen tanpa bantuan kurir. Ironisnya, saat transaksi, VT selalu menitipkan anaknya pada sang nenek. Alasannya bekerja dadakan.
"Jadi dia ini beli sabu melalui online, kemudian kalau ada yang pesan dan transaksi diantar sendiri tanpa kurir," kata Beni Firmansyah.
Di hadapan penyidik, VT mengaku nekad menjual barang haram karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia harus menghidupi anaknya yang masih kecil setelah berpisah dengan mantan suaminya.
"Motifnya alasanya memang ekonomi. Tersangka ini single parent harus biayai anak. Tapi tentu alasan apapun tidak dibenarkan menurut hukum kalau jualan sabu," kata Beni.
Tak hanya menangkap perempuan, polisi juga tangkap pengedar dan pemakai narkoba lainya. DH (27) dan AS (49) residivis dalam kasus yang sama penyalahgunaan narkoba.
"Kita berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis kristal atau sabu dengan jumlah tersangka tiga orang, salah satu diantaranya perempuan tadi. Dua laki yah," terang Beni Firmansyah.
Ketiga pelaku yang ditangkap, ungkap dia, berinsial DH (27) laki-laki, VT (24) perempuan yang ditahan dan dititipkan di Lapas Tasikmalaya. Terakhir ada seorang residivis dalam kasus yang sama yaitu AS (49) laki-laki sebagai pengedar.
"Dari pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis kristal sabu ini kita berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 2,8 gram narkotika jenis kristal sabu," ungkap dia.
VT dan dua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Dengan ancaman minimal empat tahun, paling lama 12 tahun penjara," pungkas Beni Firmansyah.
(dir/dir)