Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan soal periodesasi masa jabatan Herman Suherman sebagai Bupati Cianjur. Gugatan diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Muhammad Wahyu-Ramzi Heys Thebe.
Herman diputuskan belum terhitung menjabat dua periode dan tetap bisa melanjutkan pencaloannya dengan Muhammad Solih Ibang sebagai pasangan nomor urut 1 di Pilbup Cianjur 2024.
Baca juga: Ratusan Siswa SMP di Cianjur Putus Sekolah |
Dalam putusan Nomor 145/PEN-DIS/2024/PTUN.Bdg Hari Hartomo Setyo Nugroho selaku Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dibantu Suhendra sebagai panitera menimbang jika penetapan pasangan calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024 dikarenakan pencalonan dan/atau diloloskannya Calon Bupati atas nama Herman Suherman yang memegang Nomor urut 1 tidak termasuk dalam ruang lingkup objek sengketa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Herman juga dinilai belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Oleh karena itu, PUTN Bandung memutuskan jika gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp360.000.
"Iya beberapa hari lalu dapat salinan putusan, gugatan ke PTUN terhadap saya ditolak," ujar Calon Bupati Cianjur nomor urut 1 Herman Suherman di Cianjur Kamis (31/10/2024).
Menurut dia, berdasarkan hitungan, dirinya memang belum menjabat selama dua periode. "Hitungannya baru satu periode, makanya bisa mencalonkan diri kembali di Pilkada 2024 ini," kata dia.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2 Erlang Rio Pratama, mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan atas putusan tersebut.
"Kita masih kaji di tim internal. Tapi yang jelas kami akan melakukan perlawanan. Karena kami tetap berkeyakinan Paslon tersebut sebelumnya sudah menjabat dua periode bupati," kata dia.
(dir/dir)