Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menyayangkan waktu pelaksanaan debat publik perdana Pilwalkot Bandung yang digelar terlalu malam. KPID menyebut, jam pelaksanaan debat merupakan waktu dimana masyarakat mulai beristirahat.
Pelaksanaan debat publik perdana Pilwalkot Bandung digelar di Sudirman Grand Ballroom, Rabu (31/10/2024) malam. Tahapan debat dimulai pukul 21.00 WIB dengan terdiri dari enam segmen. Rangkaian debat sendiri selesai pukul 23.00 WIB.
Setelahnya, banyak pihak yang mengeluhkan waktu pelaksanaan debat yang dianggap terlalu malam, termasuk dari para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang mengikuti rangkaian debat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet menyayangkan penyelenggaraan debat di waktu jam istirahat yakni di atas pukul 21.00 WIB. Dia juga menyebut, seharusnya KPU bisa memprioritaskan menyiarkan debat di TV lokal sehingga jam debat tidak terlalu malam.
"Di PKPU tentang Pilkada, debat itu diprioritaskan di televisi lokal. Di Kota Bandung (debat digelar) di waktu jam orang istirahat jam 21.00 WIB. Nah ini sangat disayangkan, pertama ini terkesan dipaksakan (disiarkan) di TV nasional. TV lokalnya kalau gak salah itu siaran tunda ya," kata Adiyana, Kamis (31/10/2024).
Ditanya tentang jam debat yang disebut Ketua KPU Kota Bandung masih masuk kategori primetime, Adiyana menjelaskan secara umum jam primetime di masing-masing lembaga penyiaran berbeda. Hanya saja kata dia, umumnya jam primetime ialah pukul 18.00-20.00 WIB.
"Jam primetime masing-masing televisi itu berbeda. Pada umumnya jam primetime itu jam di mana orang banyak menonton TV dan biasanya pukul 18.00-20.00 WIB, jam primetime itu," tegasnya.
Adiyana mengungkapkan, penyelenggaraan debat di pukul 21.00 WIB hanya terjadi di Kota Bandung. Sementara di daerah lain, debat diselenggarakan di siang, sore dan malam hari maksimal pukul 19.00 WIB.
"Saya pikir menyayangkan karena ini adalah waktu masyarakat untuk mendapatkan informasi politik agar masyarakat belajar tentang politik. Orientasi politiknya baik, ketika orientasi politik mendapatkan informasi dari debat dan dikonsumsi publik maka yang diharapkan pemilih menjadi rasional ketika datang ke TPS," tuturnya.
"Kalau misalkan jamnya pukul 21.00 bahwa masyarakat sudah istirahat, maka ini fungsi debat yang ditayangkan untuk apa, ketika informasi politik edukasi menurut UU 32 dilakukan lembaga penyiaran sangat sedikit yang menonton, tidak sampai informasi edukasinya, jadi pertanyaan," sambungnya.
(bba/iqk)