Warga Bojong Purwakarta Demo Tolak Penutupan Perlintasan KA Liar

Warga Bojong Purwakarta Demo Tolak Penutupan Perlintasan KA Liar

Dian Firmansyah - detikJabar
Rabu, 30 Okt 2024 11:36 WIB
Warga Kampung Bojong tolak penutupan perlintasan sebidang liar.
Warga Kampung Bojong tolak penutupan perlintasan sebidang liar. Foto: Dian Firmansyah/detikJabar
Purwakarta -

Warga dari dua kelurahan di Kecamatan Purwakarta berunjuk rasa menolak penutupan akses jalan di perlintasan sebidang di Kampung Bojong sekitar Stasiun Kereta Api Purwakarta. Mereka menduduki area perlintasan.

Warga mengaku sudah puluhan tahun menggunakan perlintasan sebidang sebagai akses sehari-hari. Beragam poster penolakan, spanduk tuntutan hingga orasi dilakukan warga. Bahkan mereka saat ini mengepung kantor PT KAI di sekitar stasiun kereta api.

"Ini akses jalan kami bersama sedangkan jalan ini menghubungkan beberapa desa, kalau mau di tutup kita mau jalan ke mana, jalan ke sana muter dan jauh," ujar Uniko, salah satu ibu-ibu yang lantang menolak penutupan ini, Rabu (30/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uniko menegaskan, perlintasan sebidang di lokasi tersebut mempermudah masyarakat beraktivitas. "Biasanya juga lewat ini aman, kami minta jaga keamanan, keselamatan dan meminta kebijakan PJKA untuk mementingkan kebutuhan masyarakat," katanya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Solihin. Ia meminta PT KAI memberikan solusi jika memang jalan ini harus ditutup.

ADVERTISEMENT

"Sejak zaman Belanda sudah ada jalan ini, ini jalan perjuangan. Dulu jalan di sana dekat stasiun, karena pertimbangan keamanan kita pindah ke sini. Kalau minta solusi, misal pihak KAI sosialisasi dulu ke warga kedua apakah jalan flyover, atau underpas nggak bisa langsung tutup. Kami tetap akan menolak kecuali ada solusi," jelas Solihin.

Sementara menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi menyebut jalur perlintasan langsung (JPL) yang dijadikan akses jalan bagi warga itu merupakan perlintasan liar. Ia mengatakan penutupan JPL liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA, yang mengacu pada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang.

"PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung akan melakukan penutupan pelintasan liar KM 103 +4/5 yang terletak di Emplasemen Stasiun Purwakarta," ujar Ayep melalui pesan tertulisnya.

KAI Daop 2 Bandung melakukan proses penutupan JPL liar bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, dalam hal ini BTP Kelas 1 Bandung, Dishub Kabupaten Purwakarta dan Pemda Purwakarta. Ayep menyampaikan, terkait pembangunan flyover maupun underpass agar perlintasan tidak sebidang bukanlah menjadi kewenangan KAI. "Itu kewenangan pemerintah, kemenhub, dan kementerian PUPR," jelasnya.

Diketahui, Sepanjang Januari-Oktober 2024 total pintu perlintasan yang telah ditutup sebanyak 28 Titik . Dari jumlah tersebut, antara lain:

  • 6 titik di Kabupaten Garut
  • 1 titik di Kabupaten Cianjur
  • 2 titik di Kabupaten Ciamis
  • 3 titik di Kabupaten Bandung
  • 6 titik di Kabupaten Sukabumi
  • 2 titik di Kabupaten Tasikmalaya
  • 2 titik di Kota Tasikmalaya
  • 3 titik di Kota Bandung
  • 3 titik di Kabupaten Purwakarta

Dalam melakukan penutupan perlintasan ini, PT KAI Daop 2 Bandung beker jasama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan instansi kewilayahan serta beberapa pihak lainnya.

Ayep mengatakan penutupan perlintasan liar ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. Sepanjang Januari-Oktober 2024, tercatat ada sebanyak 17 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dengan jumlah korban 8 meninggal dunia dan 6 luka-luka.

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi bersama dengan unsur kewilayahan kepada warga di sekitar lokasi baik secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama.

Ayep menjelaskan, guna mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri melaju jika sudah ada rambu peringatan dan alarm sudah berbunyi tanda kereta api akan melintas.

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 420 titik, dengan rincian 356 titik perlintasan sebidang dan 64 titik perlintasan tidak sebidang. Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 224 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga oleh PT KAI, Pemda maupun swadaya masyarakat. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 40 titik fly over dan 24 titik underpass.

"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA, dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. Karena keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab kita bersama," tutup Ayep.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads