Aksi Trio Begal Ngaku-ngaku Polisi di Cianjur Berakhir

Round Up

Aksi Trio Begal Ngaku-ngaku Polisi di Cianjur Berakhir

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 30 Okt 2024 08:30 WIB
Begal ngaku polisi di Cianjur
Begal ngaku polisi di Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Amir Rudiansyah (22), Rian Septiana (20) dan Fariz Maulana (22) tak berkutik saat diciduk polisi di Cianjur. Mereka ditangkap usai melakukan begal dengan ngaku sebagai anggota polisi.

Aksi trio begal tersebut dilakukan belum lama ini. Awal mulanya, ketiga pelaku bermodus sebagai korban kecelakaan di tempat sepi di Cianjur.

"Jadi di tempat yang sepi, ketiga pelaku ini memepet sepeda motor korban hingga terjadi kecelakaan," kata Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha di Mapolres Cianjur, Selasa (29/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dipepet, motor yang dikendarai korban pun terjatuh. Kepada korban, para pelaku mengaku sebagai anggota Polres Cianjur dan membawa korban dengan menggunakan mobil yang dikendarainya.

"Pelaku ini mengaku sebagai anggota (Polisi). Setelah modus pertama berhasil yakni terlibat kecelakaan dengan korban. Mereka membawa korban naik ke mobil yang digunakan pelaku dengan dalih akan membawanya ke Polres Cianjur untuk diproses hukum," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Sementara itu, sepeda motor korban dibawa oleh salah satu pelaku. Dengan alasan yang sama, yakni akan dibawa ke Polres Cianjur," tambahnya.

Mobil yang dikendarai pelaku dan korban mengarah ke Mapolres Cianjur. Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menyebut, korban tidak dibawa ke Mapolres Cianjur melainkan ke koperasi yang berlokasi di seberang Polres Cianjur.

Setelah itu, korban diminta untuk menyerahkan barang-barangnya. Para tersangka juga mengancam korban akan dipukuli jika tidak menuruti permintaan tersebut.

"Setelah barangnya diambil, pelaku kemudian menurunkan korban dengan cara menendangnya dari dalam mobil hingga keluar. Setelah itu pelaku langsung kabur," ujarnya.

Dari catatan kepolisian, aksi kejahatan yang dilakukan Amir cs bukan pertama kali terjadi. Para pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak dua kali di Cianjur.

"Dari laporan yang masuk ada dua kejadian di Cianjur. Tapi kami masih dalami apakah pelaku ini sempat beraksi di luar daerah atau tidak," tutur Tono.

Setelah mendapatkan laporan dari para korban, polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus ketiganya. "Pelaku akhirnya bisa diamankan. Otak dari aksi polisi gadungan ini ialah Amir Rudiansyah," kata dia.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancama hukuman 9 tahun penjara.

Otak dari kejahatan ini Amir Rudiansyah (22) mengatakan, jika modus polisi gadungan terinspirasi dari tontonan di televisi. "Sering lihat aksi penangkapan yang dilakukan polisi di TV. Jadi terinspirasi buat melakukan itu," ujarnya.

Selain itu, sepeda motor hasil curian tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor. "Hasil curian dijual, uangnya digunakan beli sepeda motor baru. Selebihnya untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.




(wip/dir)


Hide Ads