Jabar Hari Ini: Oknum Polisi Ngambar Bareng Istri Orang Digerebek

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 28 Okt 2024 22:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (28/10/2024). Dari mulai pria di Bandung digugat jaksa agar dipecat dari status ayah hingga oknum polisi di Garut ngamar dengan istri orang.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Jaksa Gugat Pria Bandung Agar Dipecat dari Status Ayah

Pria beinisial RH digugat Kejari Kota Bandung untuk dipecat dari statusnya sebagai ayah atau orang tua. Gugatan itu dilayangkan setelah yang bersangkut divonis bersalah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dialami anak kandungnya sendiri.

Gugatan dilayangkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan dan Adhityo Prihambodo selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Gugatan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung, hari ini.

"Untuk pertama kalinya di Jawa Barat, Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Bandung mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ke pengadilan agama," kata Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo dalam keterangannya dikutip detikJabar.

Menurut Irfan, gugatan itu dilayangkan agar RH dipecat dari statusnya sebagai ayah karena tega menyetubuhi anak perempuannya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Dalam kasus ini RH telah divonis 14 tahun kurungan penjara oleh PN Bandung pada 2022 silam.

"Pencabutan kekuasaan orang tua tersebut diajukan dengan dalil bahwa tergugat RH telah berkelakuan buruk dengan terbukti bersalah berdasarkan pada putusan pengadilan melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan," ungkapnya.

"Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan melalui mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya hak-hak anak, sebagaimana diatur Pasal 319a Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," terangnya.

Kasi Datun Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul menambahkan, dalam gugatan tersebut, pihaknya menuntut supaya hak asuh anak diberikan kepada ibunya. Saat ini, Kejari masih menunggu penentuan jadwal sidang dari PA Bandung.

"Adapun dalam gugatannya, JPN Kejari Kota Bandung juga meminta kepada majelis hakim agar tergugat masih tetap berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada anak kandungnya tersebut," pungkasnya.

Warga Garut Gerebek Oknum Polisi Saat Ngamar Bareng Istri Orang

Citra institusi Polri tercoreng akibat ulah seorang oknum polisi di Garut yang digerebek warga saat tengah ngamar bareng istri orang di Garut. Oknum anggota Polres Garut itu terancam dipecat. Kejadian ini viral dan diketahui publik usai video penggerebekan sejoli itu tersebar di media sosial.

Ada sejumlah video yang beredar, salah satunya berdurasi 31 detik. Dalam video viral itu menampilkan aksi sekelompok orang menggerebek sebuah kamar penginapan, terlihat seorang pria yang terlihat menggunakan kaus Polri keluar dari kamar dan terlibat cekcok dengan sejumlah orang yang menggerebeknya.

Oknum poisi itu kemudian kabur entah ke mana dan massa kemudian masuk ke dalam kamar lalu menemukan seorang wanita yang menggunakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Wanita tersebut terlihat menutupi wajahnya dan meminta semua orang yang masuk ke kamar untuk ke luar. Di video lainnya, setelah momen yang terekam, perempuan itu kemudian dibawa petugas menggunakan mobil patroli polisi.

Belakangan diketahui, jika aksi tersebut terjadi di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut belum lama ini. Wanita tersebut, diketahui merupakan seorang oknum guru. Sedangkan pria dalam kejadian itu, dipastikan merupakan oknum anggota Polri.

"Berkaitan dengan tindak pidana dan melanggar kode etik, yang kemarin terjadi di Pameungpeuk yang sempat viral, yang bersangkutan sudah kita tangkap dan kita Patsus (Penempatan Khusus)," kata Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang hari ini.

Fajar menjelaskan, oknum anggotanya itu digerebek warga sedang berada di dalam kamar penginapan. Saat ini, oknum tersebut sedang diproses, baik secara pidana maupun kode etik. "Kami pastikan dilakukan tindakan tegas, dengan ancaman PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)," ungkap Fajar.

Fajar memastikan kasus ini ditangani dengan cepat dan oknum tersebut akan diberikan hukuman yang tegas dengan ancaman sanksi terberat berupa pemecatan.

"Yang bersangkutan sempat melarikan diri, tapi langsung kami tangkap. Untuk pidana, khususnya dari suami, sudah melaporkan untuk dipidana. Ada dua proses, yakni pidana dan kode etik," kata Fajar.

Selain memproses oknum anggota yang diduga melakukan tindakan mesum dengan istri orang tadi, Polres Garut juga sudah menindak dua oknum anggotanya yang lain saat ini. "Yang dua itu karena disersi. Sudah dilakukan PTDH," pungkas Fajar.

Bobol Brankas dan Sekap Pegawai SPBU 3 Pria Garut Diringkus Polisi

Polisi berhasil meringkus 3 dari 5 orang sekawan pembobol brangkas SPBU di Kabupaten Garut. Lima sekawan ini merampok untuk foya-foya.
Ketiga tersangka yang ditangkap polisi masing-masing AF warga Bogor, ASN warga Kabupaten Bandung dan AS warga Bandung Barat dan dua lainnya masih buron.

Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang mengatakan para pelaku, diketahui merupakan sekawan spesialis melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang bolak-balik masuk penjara.

"Mereka residivis Curas, yang dilakukan di beberapa kota dan provinsi," kata Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang, kepada wartawan hari ini.

Cerita penangkapan mereka bermula saat kelimanya melakukan 'operasi' di wilayah perkotaan Garut. Malam hari sekitar pertengahan Oktober 2024 lalu, mereka mengincar sebuah SPBU yang berada di bilangan Kecamatan Cilawu.

"Mereka mendatangi lokasi dan beraksi saat SPBU tersebut dalam keadaan sepi," ujar Fajar.

Mereka kemudian beraksi, dengan menyekap seorang petugas keamanan SPBU. Korban sempat ditodong pistol dan senjata tajam.

Selanjutnya, korban disandera, kemudian diminta menunjukan barang berharga yang ada di dalamnya. Pelaku kemudian menemukan berangkas, berisi uang hampir Rp 200 juta di lokasi, dan kemudian langsung membawanya pergi.

Pelaku kemudian meninggalkan korban di sana. Saat kejadian itu diketahui rekan korban yang lain, korban langsung melapor ke polisi. Hasilnya, tiga dari lima pelaku tadi berhasil ditangkap di sejumlah tempat berbeda.

"Kami amankan para tersangka beserta barang bukti, berupa peralatan mereka saat merampok, dan sebuah brankas," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, uang senilai hampir Rp 200 juta yang dicuri ludes tak bersisa. Menurut Fajar, duit itu dihabiskan para tersangka. "Pengakuannya untuk membayar utang dan foya-foya," katanya.

Polisi kini tengah mengejar dua pelaku lainnya yang lari ke luar kota. Sedangkan para tersangka yang sudah tertangkap, kini dibui. "Kami jerat dengan Pasal 365KUHP terkait Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Fajar.



Simak Video "Video: Viral! 5 Wanita Tangkap Pria Cabul di Kereta Jepang"

(wip/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork