Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kembali di Jawa Barat, tepatnya di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur pada, Kamis, 24 Oktober 2024. Kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan yaitu truk boks dan mobil angkutan kota (angkot).
Angkot yang membawa muatan sembilan orang penumpang ini, ditabrak di bagian belakang. Dalam kejadian ini, enam penumpang dilaporkan mengalami luka-luka dan dua orang penumpang meninggal dunia. Satu penumpang meninggal dunia di lokasi sedangkan satu lainnya meninggal dunia usai mendapatkan tindakan medis.
Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli mengatakan, kronologi dalam kejadian ini bermula saat kendaraan Mitsubishi Truk Boks Colt Diesel dengan nomor polisi B 9099 VCF yang dikemudikan oleh AL (27) melaju dari arah Jalan Sukalarang menuju arah Jalan Sukaraja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tepat di Kampung Pulo Air, RT 22/04, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, truk itu mencoba untuk menyalip kendaraan di depannya namun tiba-tiba menabrak bagian belakang mobil angkot.
"Pada saat mengemudikan kendaraan, sesampainya di tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas, mendahului kendaraan lain yang berada di depannya kemudian menabrak belakang kendaraan angkot Minibus Suzuki Carry dengan nopol F 1909 TU yang dikemudikan oleh AN (39)," kata Ade kepada detikJabar.
Menurutnya, kedua kendaraan itu melaju dari arah yang sama. 9 orang yang ada di angkot itu termasuk sopir. Saat kecelakaan terjadi, angkot sempat terseret beberapa meter hingga berada di jalur berlawanan.
"Kendaraan Minibus Suzuki Carry Angkot sempat terseret dan berputar ke kanan jalan," ujarnya.
Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas sama-sama alami kerusakan. Sopir dan penumpang angkot mengalami luka-luka dan sudah mendapatkan perawatan di RS Hermina Sukabumi.
"Satu orang penumpang angkot inisial EN (54) warga Cibeber, Kabupaten Cianjur meninggal dunia kemudian dibawa ke RSUD R Syamsudin, Kota Sukabumi untuk dilakukan visum et repertum," jelasnya.
Korban Bertambah
Jumlah korban dalam kecelakaan maut antara truk boks menabrak mobil angkot di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur pada Kamis (24/10) lalu bertambah menjadi dua orang. AS (62) warga Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
"Betul atas nama AS yang meninggal dunia kedua. Saat ini kasus masih proses pemeriksaan penyelidikan," kata Ade.
Selain itu, sopir truk boks sudah diamankan polisi. Sopir truk tersebut merupakan warga Langen Sari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Saat kejadian, truk boks yang dikendarainya tengah membawa muatan makanan dan minuman ringan.
"Iya (diamankan di Unit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota) untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," ucap Ade.
Apabila terbukti bersalah, AL diduga telah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan sanksi penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Saat ini masih proses (penyelidikan)," pungkasnya.
(wip/dir)