Truk Boks Tabrak Angkot di Sukabumi, 1 Tewas dan 8 Luka

Truk Boks Tabrak Angkot di Sukabumi, 1 Tewas dan 8 Luka

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 24 Okt 2024 12:29 WIB
Polisi saat melakukan olah TKP kecelakaan di Sukabumi
Polisi saat melakukan olah TKP kecelakaan di Sukabumi. Foto: Siti Fatimah/detikJabar
Bandung -

Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Kalan Raya Sukabumi-Cianjur, Kamis (24/10/2024). Kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan yaitu truk boks dan mobil angkutan kota (angkot). Delapan orang penumpang mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kecelakaan maut itu tepatnya terjadi di Kampung Pulo Air, RT 22/04, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Kronologi bermula saat kendaraan Mitsubishi Truk Boks Colt Diesel dengan nomor polisi B 9099 VCF yang dikemudikan oleh AL (27) melaju dari arah Jalan Sukalarang menuju arah Jalan Sukaraja. Kemudian, truk itu mencoba untuk menyalip kendaraan di depannya namun tiba-tiba menabrak bagian belakang mobil angkutan kota (angkot).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat mengemudikan kendaraan, sesampainya di tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas, mendahului kendaraan lain yang berada di depannya kemudian menabrak belakang kendaraan angkot Minibus Suzuki Carry dengan nopo F 1909 TU yang dikemudikan oleh AN (39)," kata Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli.

Lebih lanjut, di dalam angkot itu membawa delapan orang penumpang. Kedua kendaraan itu melaju dari arah yang sama. Saat kecelakaan terjadi, angkot sempat terseret beberapa meter hingga berada di jalur berlawanan.

ADVERTISEMENT

"Kendaraan Minibus Suzuki Carry Angkot sempat terseret dan berputar ke kanan jalan," ujarnya.

Akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut kedua kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan. Di sisi lain, pengemudi serta delapan penumpang angkot mengalami luka-luka, selanjutnya semua korban dibawa ke RS Hermina untuk dilakukan pengobatan dan perawatan secara intensif.

"Satu orang penumpang angkot inisial EN (54) warga Cibeber, Kabupaten Cianjur meninggal dunia kemudian dibawa ke RSUD R Syamsudin, Kota Sukabumi untuk dilakukan visum et repertum," kata dia.

"Kami mengimbau kepada pengendara agar hati-hati saat menyalip kendaraan di depannya. Pastikan sudah memiliki ruang cukup apabila ingin mendahului kendaraan lain, tidak perlu memaksakan dan terburu-buru dalam berkendara. Khususnya di garis tidak terputus dilarang menyalip atau mendahului kendaraan yang ada di depannya," tutupnya.

Sopir truk boks yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur diamankan polisi. Dia diduga menabrak bagian belakang angkot hingga menyebabkan delapan orang alami luka dan satu orang meninggal dunia.

Sopir Diamankan

Identitas sopir truk boks itu yakni pria berinisial AL (27) warga Langen Sari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Saat kejadian, truk boks yang dikendarainya tengah membawa muatan makanan dan minuman ringan.

"Iya (diamankan di Unit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota) untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," kata Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (24/10/2024).

Apabila terbukti bersalah, AL diduga telah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan sanksi penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Saat ini masih proses (penyelidikan)," ujarnya.

(sud/sud)


Hide Ads