Aksi Kang Ojek Setop Ambulans yang Mau Terobos Palang Lintas KA

Round-up

Aksi Kang Ojek Setop Ambulans yang Mau Terobos Palang Lintas KA

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 27 Okt 2024 10:30 WIB
Potongan video viral tukang ojek setop ambulans yang mau terobos perlintasan kereta di Kota Sukabumi
Potongan video viral tukang ojek setop ambulans yang mau terobos perlintasan kereta di Kota Sukabumi (Foto: istimewa)
Sukabumi -

Kejadian mobil ditabrak KA, hampir terjadi di Sukabumi tepatnya di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Sukabumi tepatnya di perlintasan JPL (Jalan Perlintasan Langsung) 52 (emplasmen timur Stasiun Sukabumi), pada 22 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 16:15 WIB.

Pada saat itu, KA Siliwangi 333 relasi Cipatat-Sukabumi sedang melintas mengarah ke Stasiun Sukabumi. Pada waktu bersamaan ada mobil ambulans mencoba menerobos perlintasan KA tersebut, meski pintu sudah menutup.

Beruntung seorang pria yang disebut tukang ojek mengenakan helm hitam melakukan aksi heroik dengan mencegah ambulans itu menerobos perlintasan KA karena pintu sudah ditutup dan jarak kereta api sudah dekat. Kejadian ini viral di media sosial (medsos) dan menghebohkan jagat maya di Sukabumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manager Humas PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasional 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko memberikan apresiasi kepada kang parkir, karena sudah membantu mengamankan perjalanan kereta api. Pasalnya, perjalanan kereta api harus didahulukan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan meskipun ambulans tengah membawa pasien.

"KAI memberikan apresiasi kepada warga yang membantu menahan ambulans meskipun sedang membawa pasien, karena biar bagaimana pun jika palang pintu sudah tertutup harus mendahulukan perjalanan kereta api agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Ixfan,Jumat (25/10) malam.

ADVERTISEMENT

Menurutnya kurang dari 30 detik kemudian ambulans itu pun dapat melintasi jalan tersebut. Dalam video viral, beberapa pengendara juga mempersilahkan agar ambulans itu melintas terlebih dahulu setelah KA Siliwangi.

"KAI berharap ada sosok seperti pendil di luar sana yang peduli atas keselamatan bersama dalam berlalu lintas di perlintasan kereta api," ujarnya.

Dia menjelaskan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api.

"Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang," tuturnya.

Potongan video viral tukang ojek setop ambulans yang mau terobos perlintasan kereta di Kota SukabumiPotongan video viral tukang ojek setop ambulans yang mau terobos perlintasan kereta di Kota Sukabumi Foto: istimewa

Menurutnya, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan. Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," jelasnya.

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Apabila melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," ucapnya.

Selain itu, keselamatan di perjalanan kereta api dapat terlaksana melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api.

"KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat dan instansi terkait yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Jika masyarakat melihat adanya potensi bahaya ataupun kegiatan yang mencurigakan di jalur kereta api, dapat melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121," pungkasnya

(yum/yum)


Hide Ads