Dugaan kecurangan muncul dalam program beasiswa Jabar Future Leaders Scholarship (JFLS). Sekretaris Komisi 5 DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin menyebut bahwa pihaknya belum mendengar kabar tersebut. Namun, munculnya dugaan ini membuat ia mendorong Pemprov Jabar untuk dapat segera menyelidiki temuan tersebut.
"Saya mendorong pemerintah, karena ini program bagus ya membantu teman-teman mahasiswa yang tidak tercover KIP bisa dapat JFLS. Tapi penyelenggaraannya harus dilakukan transparan, karena kan itu online daftarnya, jadi saya dorong sistem ini bisa mengakomodir kepentingan teman-teman yang tidak mampu," ujar Jaenudin pada detikJabar, Kamis (24/10/2024).
Ia mengatakan, program gagasan dari Gubernur Jabar periode sebelumnya, Ridwan Kamil yang sudah berjalan selama tiga tahun lebih ini diperuntukkan kepada masyarakat yang tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Program ini kemudian tersebar untuk seluruh warga Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaenudin menyayangkan temuan tersebut dan berharap Pemprov Jabar dapat segera melakukan evaluasi. Menurutnya, Komisi 5 terus memantau dan mengingatkan pada dinas terkait untuk bisa menyelenggarakan program dengan baik dan transparan.
"Jadi saya kira kalau ada temuan itu, segera perbaiki dan evaluasi jika memang ditemukan ketidak transparanan dalam pendaftaran online, dan lainnya. Komisi 5 memang belum dengar ada info itu, kita belum terima laporan dari dinas. Mungkin dinas sedang evaluasi di dalamnya," ucap Jaenudin.
Sementara itu Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengaku, sudah mendengar temuan tersebut dan sudah dibahas dengan beberapa perangkat daerah di Pemprov Jabar. Menurutnya, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin telah meminta pembenahan administrasi JFLS.
"Saat saya sebagai Plh Kadisdik periode Mei-September 2024 itu belum pernah dilapori terkait JFLS ya, siapa timnya, bagaimana tahapannya, itu tidak sampai ya karena memang tugas saya kemarin PPDB," kata Ade.
"Setelah saya dipindah tugas, saya diberitahu oleh Inspektur untuk memproses administrasi maupun teknis JFLS 2024. Tentu sebagai Satpol PP karena kami juga ada kewenangan sesuai pasal 255 Undang-Undang 23, kami bisa melakukan pengawasan termasuk pemeriksaan terhadap perorangan badan publik dan juga ASN," imbuh Ade.
Selanjutnya, kini inspektorat telah menelisik dari sisi administrasi JFLS 2024. Ade mengatakan, kalau pun ada pelanggaran peraturan daerah yang memayungi program tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan penindakan justisi atau non-justisi.
"Jadi tidak serta-merta langsung kami melakukan pemeriksaan. Jadi kami harus ada dasar dulu, nanti kalau dengan inspektorat ternyata ditemukan pelanggaran Perda, tentu kami akan menugaskan penyidik bagai negeri sipil untuk melakukan lidik terhadap masalah yang dilaporkan. Kalau ternyata tidak ada ya tentu dikembalikan ke inspektorat," sambungnya.
Ade pun menjelaskan saat menjabat sebagai Plh Kadisdik Jabar, belum pernah ada pembahasan soal JFLS baik dari sisi kebijakan, teknis, maupun juga proses seleksi.
"Kemarin pembahasan belum ada, makanya kami juga bersama-sama dengan inspektorat itu kan, ada kewenangan inspektorat untuk menggali hal tersebut. Ya Pak Bey meminta segera didalami, kemudian juga dilaporkan juga segera. Ya, kita berharap mungkin kelemahan-kelemahan dari sisi administrasi ya, tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan lah gitu ya," harap Ade.
(aau/mso)