Camat Cibeureum Ketahuan Like Postingan Cawalkot Sukabumi

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Camat Cibeureum Ketahuan Like Postingan Cawalkot Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 18 Okt 2024 13:30 WIB
Young girl using smart phone,Social media concept.
Ilustrasi. (Foto: Thinkstock)
Sukabumi -

Camat Cibeureum Kabupaten Sukabumi Yanwar Ridwan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Ia dilaporkan lantaran ketahuan menyukai postingan salah satu calon Wali Kota Sukabumi.

Laporan itu dilayangkan Tim Advokasi dan Hukum Maju (Muraz-Andri Juara) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 03. Pihaknya menduga camat terlibat aktif memberikan dukungan secara moril kepada salah satu paslon.

Bentuk dukungan itu berupa menyukai (like) media sosial Achmad Fahmi secara aktif dan berkelanjutan. Padahal, hal itu dilarang dan diatur dalam SKB 5 Kementerian/Lembaga Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalamnya disebutkan salah satu pelanggaran yang tidak boleh dilakukan ASN adalah membuat postingan, komentar, membagikan, dan menyukai akun pemenangan calon. Oleh sebab itu, tim hukum paslon Maju menduga camat telah melakukan pelanggaran kode etik.

"Maka kami meminta agar Bawaslu Kota Sukabumi bisa memberikan putusan dengan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Danial Fadhilah, salah satu Tim Advokasi dan Hukum paslon Maju, Jumat (18/10/2024).

ADVERTISEMENT

Dikonfirmasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah mengatakan, laporan itu sudah diterima Bawaslu. Bahkan pihaknya telah memanggil pelapor, terlapor, dan juga saksi untuk mengklarifikasi soal dugaaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024.

"Betul ada pemanggilan pelapor, terlapor, dan saksi terkait netralitas ASN yang dituangkan di SKB 5 Mentri, salah satunya ada klausul yakni tidak boleh memposting, menyukai, atau memberikan komentar kepada akun calon," kata Firman.

"Tadi sudah dimintai klarifikasi dari terlapor saksi dan terlapor, kita juga masih lakukan pendalaman, sehingga tidak dapat secara langsung menyimpulkan hari ini ya, karena harus ada beberapa pembahasan dengan pimpinan yang lain," sambungnya.

Firman menjelaskan, pembahasan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN akan dilakukan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) selama lima hari ke depan.

"Selanjutnya akan dilakukan pembahasan dari hasil terlapor, pelapor dan saksi, karena ada saksi yang tidak datang satu orang, butuh lima hari baru putusan, nanti pers rilisnya kita sampaikan," katanya.

Di sisi lain, Camat Cibeureum Yanwar Ridwan mengakui telah menyukai postingan salah satu paslon di Pilkada Kota Sukabumi. Namun, ia berdalih hal itu dilakukan tanpa sengaja. Dia mengaku menyukai kata-kata indah sehingga refleks memberikan like.

"Terus terang saya suka yang indah-indah ya, termasuk kata-kata indah, tapi saya menyadari itu kesalahan makanya saya langsung unlike (batal menyukai). Saya orang kabupaten, untuk apa menggiring, nanti ditertawakan," kata Yanwar.

"Kadang-kadang refleks, kelemahan saya. Makanya saya sekarang berhati-hati, termasuk di-unlike kalau keburu saya suka langsung unlike, tapi ada yang nggak keburu, nggak ada niat. Buat apa juga saya mengintervensi, kita mah yang penting partisipasi masyarakat bisa mencapai 90 persen pada Pilkada 2024," tutupnya.

(orb/orb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads