Kabar Terbaru Penanganan Limbah Batu Bara yang Dibuang di KBB

Kabar Terbaru Penanganan Limbah Batu Bara yang Dibuang di KBB

Whisnu Pradana - detikJabar
Senin, 21 Okt 2024 16:44 WIB
Petugas DLH KBB dan Kementerian LH ukur volume limbah batu bara yang dibuang sembarangan
Petugas DLH KBB dan Kementerian LH ukur volume limbah batu bara yang dibuang sembarangan (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar).
Bandung Barat -

Penanganan aktivitas pembuangan limbah batu bara yang dikeluhkan warga Kampung Rongga, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat bakal diambil pemerintah pusat.

Langkah tersebut diawali dengan pemasangan garis kuning milik Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB di lokasi pembuangan limbah batu bara tersebut.

"Rencananya dari kementerian (Kementerian Lingkungan Hidup) akan koordinasi, mungkin akan diambil alih oleh kementerian dan Bareskrim (Mabes Polri). Jadi Kita pasang garis PPLH itu untuk mencegah bila terjadi limbah ini dipindahkan," kata Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) pada DLH KBB Idad Saadudin di lokasi, Senin (21/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai bahan laporan, tim PPLH yang melakukan investigasi dengan mengukur volume material limbah batu bara tersebut. Dari situ akan diketahui berapa banyak limbah batu bara yang dibuang sembarangan.

"Agenda hari ini kami menghitung kapasitas limbah yang ada di sini. Jadi kami melakukan pengukuran kedalamannya berapa, panjang jalan yang terlalu limbah B3 berapa sehingga bisa mengetahui metriknya," kata Idad.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga akan menguji terlebih dahulu sample limbah tersebut untuk memastikan jenisnya. Namun secara sepintas, debu tersebut kemungkinan merupakan Fly Ash Bottom Ash (FABA).

"Kan kita harus ada uji labnya, tapi sepintas ini FABA. Harus uji lab tapi hasilnya kan lama supaya pasti. Nah jadi nanti bukan kewenangan kita karena tanggung jawab kementerian. Untuk sampel nanti kita akan ngambil sama dengan provinsi. Hari ini yang jelas kami juga bawa," kata Idad.

Pembuangan limbah batu bara secara sembarangan melanggar Pasal 104 Undang-Undang nomor 32 dengan ancaman denda Rp3 miliar atau pidana 3 tahun penjara.

"Ini kan seharusnya penghasil (limbah) bekerjasama dengan pihak ketiga. Terus dilakukan pengolahan di tempat berizin. Kalau ini tidak dilakukan berarti dia melanggar Pasal 104 itu. Pasal ini berlaku ke semuanya baik pihak penghasil limbah maupun pihak dump truk, karena kan ada Undang-Undang angkutan. Kalau seperti ini angkutan ini juga bisa kena pidana juga," ujar Idad.

Namun Idad menyebut selanjutnya penyelidikan akan dilakukan oleh petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Bareskrim Mabes Polri.

"Jadi untuk penelusuran siap pelaku dan segala macamnya bahkan sampai tersangka, itu oleh mereka (Kementerian LH dan Bareskrim). Kalau kita hanya membantu menghitung berapa total limbah yang dibuang ke sini. Tapi kalau melihat kondisi ini, jelas ini melanggar," ujar Idad.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads