Jabar Hari Ini: Kecelakaan Beruntun Tewaskan 2 Orang di Subang

Jabar Hari Ini: Kecelakaan Beruntun Tewaskan 2 Orang di Subang

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 17 Okt 2024 22:00 WIB
Kecelakaan truk di Subang, Kamis (17/10/2024).
Kecelakaan beruntun di Subang (Foto: Istimewa).
Bandung -

Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (17/102/204). Mulai dari pengungkapan jaringan judi online dari Kamboja hingga kecelakaan maut di Subang tewaskan 2 orang.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Polisi Bongkar Praktik Live Asusila di Cirebon, 2 Gadis Jadi Korban

Polisi membongkar praktik live streaming asusila di Kota Cirebon. Dua pria berinisial BM dan MF, otak di balik bisnis kotor ini diringkus aparat karena telah memperdaya sejumlah wanita untuk melakukan aksi tak senonoh di depan kamera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mirisnya, ada dua orang anak di bawah umur yang ikut menjadi korban dalam kasus ini. Para gadis belia itu dipekerjakan untuk melakukan live streaming dengan menampilkan adegan tak senonoh.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Prasetyo membeberkan akal bulus kedua pelaku dalam memperdaya para korban untuk melakukan live streaming asusila.

ADVERTISEMENT

Menurut Anggi, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku awalnya menyebar informasi tentang lowongan kerja sebagai karyawan di sebuah toko baju. Informasi lowongan kerja itu mereka sebar melalui media sosial.

"Jadi para tersangka ini memasang iklan lowongan kerja di salah satu platform sosial media. Yang mana kemudian para korban itu tertarik. Lowongan kerja yang ditawarkan itu berkenaan dengan fesyen atau busana," kata Anggi, Kamis (17/10/2024).

"Tapi setelah dikirimkan pesan, disampaikan oleh para tersangka ini bahwa lowongan kerja tersebut sudah penuh. Dan ditawarkan kepada mereka (korban), apakah mereka ingin masuk ke dalam tim mereka (pelaku) untuk membuat konten dewasa," sambung dia.

Dalam menawarkan pekerjaan tersebut, kedua pelaku mengiming-imingi para korban dengan pendapatan yang mencapai hingga jutaan rupiah.

"Mereka (korban) diiming-imingi akan mendapatkan bonus tertentu, diberikan pendapatan dengan nominal kurang lebih 5 jutaan rupiah," ucap Anggi.

Praktik live streaming asusila ini pun terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat. Bermodalkan informasi itu, polisi lalu bergerak untuk mengungkap kasus tersebut.

"Pengungkapan diawali dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada kami terkait adanya aktivitas konten yang bermuatan asusila, yang infonya ada di salah satu wilayah di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," kata Anggi.

Saat mendatangi lokasi yang dimaksud, aparat kepolisian mendapati adanya beberapa orang yang tengah melakukan live streaming di beberapa kamar kost.

"Betul pada saat itu kemudian didapati adanya aktivitas live streaming yang dilakukan oleh beberapa orang yang diinisiasi oleh para tersangka," terang Anggi.

Menurut Anggi, dalam kasus ini ada sembilan orang yang menjadi korban. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur. Saat ini, kedua pelaku berinisial BM dan MF yang memperkerjakan para wanita untuk melakukan live streaming itu pun telah diamankan.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, tentang perlindungan anak dan tentang pornografi.

"Adapun untuk ancaman hukuman, yang pertama berkenaan dengan tindak pidana perdagangan orang, yaitu kita kenakan Pasal 2 dan Pasal 17, dengan ancaman hukuman 3 sampai 16 tahun penjara," kata dia.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," ucap Anggi.

"Kemudian masuk kepada tindak pidana pornografi, Pasal 35 itu (ancaman hukumannya) paling lama 12 tahun. Karena pelibatan anak, maka ditambah 1/3," kata Anggi menambahkan.

Polda Jabar Ungkap Praktek Judol Jaringan Kamboja

Telemarketing judi online (judol) dan desainer website judol berhasil ditangkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar. Kedua tersangka merupkan jaringan judol internasional dari Kamboja.

Kedua pelaku yang ditangkap Ditreserse Siber Polda Jabar berjenis kelamin pria. Pelaku yang bertugas sebagai telemarketing berinisial N warga Jakarta Barat dan desainer website berinisial YA yang merupakan warga Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada, Sabtu (12/10) di kediamannya pasca Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar melakukan patroli siber pada Jumat (11/10) lalu.

"Kami melakukan monitoring atau patroli cyber di ruang digital dan ditemukan situs judi online yaitu Menang Hore. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengelola website, yaitu berinisial saudara N. Dia ditangkap dan diamankan di Jakarta Barat, di kediamannya," kata Abast saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/10/2024).

"Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa yang bersangkutan saudara N ini telah bekerja selama 2 tahun, yaitu sejak 2022 sampai dengan 2024 ini," tambahnya.

Setelah menangkap N, polisi pun lakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni YA.

"Lalu dilakukan lagi pengembangan, diketahui bahwa dalam perkara ini turut serta saudara YA. Jadi saudara YA ini perannya sebagai desain grafis. Dia yang membuat desain dari situs Menang Hore," tuturnya.

"Di samping itu juga yang bersangkutan juga ternyata membuat desain dari situs yang lain. Situs judi online juga yaitu Bingo89 dan Uno89," tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, laptop bermerk ASUS yang digunakan tersangka N untuk mengelola situs judol, kemudian satu ponsel jenis iPhone 6, sejumlah ATM hingga kartu kredit.

Polisi juga berhasil amankan satu lembar mata uang Kamboja senilai 500 riel. Kemudian tiga lembar mata uang Malaysia senilai 1 ringgit dan satu buah koin mata uang Malaysia senilai 5 sen.

"Lalu penyidik juga menyita uang senilai Rp112 juta rupiah yang diduga uang ini dari hasil perjudian online.

Kemudian selain itu untuk tersangka YA juga ada beberapa barang bukti seperti handphone. Kemudian laptop merk Lenovo, kartu ATM dan buku tabungan. Serta satu bundel screenshot, desain grafis konten perjudian online grup 8-9.

"Untuk dua tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 yaitu perubahan kedua atas Undang-undang ITE, Undang-undang Nomor 1 tahun 2008 dan juga dijuntuhkan ke pasal 303 KUH Pidana Juncto Pasal 55 dan atau 56 KUH pidana. Dengan ancaman hukuman untuk Undang-undang ITE-nya penjara maksimal paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. Sedangkan Pasal 303 KUH pidana itu penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta rupiah," pungkasnya.

Horor Kecelakaan Beruntun di Subang yang Tewaskan 2 Orang

Kecelakaan maut terjadi Kabupaten Subang, Jawa barat, tepatnya di depan Kantor Dinas Perizinan Subang atau sekitar 500 meter sebelum Gedung Wisma Karya Subang. Kecelakaan terjadi pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, mengakibatkan dua orang tewas dan 8 orang luka-luka.

Menurut Kasat Lantas Polres Subang AKP Sudirianto, kecelakaan ini terjadi saat kendaraan yang menjadi pemicu kecelakaan melaju dari arah Bandung menuju Subang. Setiba di TKP menabrak kendaraan ruko hingga terguling menutup jalan.

"Bahwa pada hari ini kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar jam 7.40 WIB, tadi telah terjadi kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban meninggal dunia. Adapun kronologinya kendaraan truk datang dari arah Bandung dari arah Jalan Cagak Dua, dump truk dari arah Cagak membawa muatan batu buat proyek, kemudian pada jam tersebut truk lepas kendali, kemudian menabrak truk temannya di depannya," ujar kasat kepada awak media di sekitar lokasi kejadian, Kamis (17/10/2024).

Sudirianto menjelaskan, truk bermuatan batu itu menabrak kendaraan truk lainnya yang mengangkut batu untuk pengerjaan proyek nasional Tol Patimban. Kendaraan yang tertabrak itu terdorong hingga menghantam motor dan tukang becak, kemudian menabrak lima ruko bagian depannya hingga berakhir di depan bengkel posisi mobil normal berdiri.

Sementara truk yang pemicu kecelakaan terguling dengan menumpahkan semua muatannya hingga menutup badan jalan

"Kejadian ini total meninggal dunia dua orang yaitu pengendara becak yang sedang parkir. Kemudian satu orang yang sedang ngopi di ruko, kemudian tujuh luka ringan dan satu luka berat, jadi semua korban 10 orang," katanya.

Proses evakuasi masih terus dilakukan oleh tim gabungan, sementara petugas unit laka dan dinas perhubungan sudah di turunkan untuk melakukan penyelidikan.

"Kendaraan terlibat ada 4 kendaraan minibus, satu motor dan dua dump truk. Kami masih mendalami, dalam lidik sudah kami amankan, kami sudah turunkan tim laka ahli Dishub, untuk mengecek penyebab kecelakaan. Sopir alami luka, kami sudah amankan di rumah sakit," ungkapnya.

Rumah Warga di Desa Beber Cirebon Rusak Akibat Pergeseran Tanah

Pergeseran tanah menyebabkan kerusakan di RT 02 RW 07, Blok Pon, Desa Beber, Kecamatan Beber. Beberapa rumah mengalami retak, dan lahan warga menjadi amblas. Dengan kondisi ini membuat warga yang terdampak merasa cemas.

Maemunah, salah seorang warga, mengungkapkan bahwa kondisi tanah sebelumnya stabil, meskipun hujan deras kerap melanda. "Dulu rumah masih bilik, tapi aman. Sekarang setelah dibangun lebih bagus, malah retak-retak," katanya pada Kamis (17/10/2024).

Ia merasa heran akan kejadian semacam ini, pasalnya selama puluhan tahun kejadian semacam ini tidak pernah terjadi. Apalagi menimpa rumah yang selama ini ditinggalinya.

"Ada dinding retak dan bak mandi sering bocor. Dulu bak seadanya nggak masalah, sekarang malah bocor terus," jelas Maemunah.

Ia juga menambahkan bahwa sumur yang selama ini tidak pernah kering meski musim kemarau. Namun kini sumur di beberapa rumah warga mulai mengering tanpa sebab yang pasti.

Maemunah mengaku sudah melaporkan masalah ini kepada RT, RW, dan Bhabinkamtibmas yang sempat datang mengecek. Namun, hingga kini belum ada solusi pasti yang diberikan.

"Kami berharap ada tindakan, seperti pengurukan. Kalau malam, jalanan di sekitar situ bikin khawatir, takut jatuh," ujarnya.

Warga lain, Andi menyampaikan kejadian terjadi secara tiba-tiba pada Kamis (17/10) pagi. Tanpa diduga, pekarangan rumah miliknya harus amblas tanpa diketahui penyebab pastinya.

"Pekarangan saya amblas sekitar 3 meter, itu terjadi tiba-tiba dan untung aja enggak ada orang," kata Andi.

Ia khawatir kerusakan ini akan semakin parah jika tidak segera diatasi. "Katanya mau ada pengurukan, tapi sampai sekarang belum ada tindakan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Beber, Momon menyatakan pihaknya sedang melakukan kajian terkait fenomena tersebut bersama pihak-pihak terkait. Pasalnya, fenomena tanah amblas tersebut baru pertama kali terjadi selama ia menjabat sebagai kuwu atau kepala desa.

"Kami masih menunggu hasil analisis sebelum mengambil tindakan. Saya sudah koordinasi dengan camat dan pihak terkait. Karena tanahnya turun ke bawah, butuh solusi yang tepat," jelasnya.

Menurut Momon, sejauh ini ada tiga rumah yang dilaporkan mengalami keretakan dan amblas. "Kami harus pastikan dulu dengan tim ahli, supaya solusi yang diambil benar-benar efektif dan tidak menimbulkan masalah baru," pungkasnya.

Eks Ketua NPCI Jabar Tersandung Korupsi Bakal Dicopot dari DPRD

Mantan Ketua NPCI Jabar, Supriatna Gumilar ditangkap oleh Kejati Jabar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023. Di lain sisi, Supriatna padahal sudah dilantik sebagai anggota DPRD Jabar terpilih untuk periode 2024-2029.

Belum lama ini, Supriatna telah mendapat tugas untuk duduk di kursi Komisi IV. Dengan adanya kasus ini, maka Supriatna yang merupakan kader PAN dari dapil Jabar 13 pun bakal segera dinonaktifkan dan dilakukan Penggantian Antarwaktu (PAW).

"PAN tidak akan pernah mentolerir kadernya yang terlibat korupsi. Ini pasti akan di PAW yang bersangkutan, Teh. Tidak akan mentolerir. Kita tidak akan menunggu putusan persidangan, banding, segala macam. Kita akan proses segera," ucap Hasbullah Rahmat, Sekretaris DPW PAN Jawa Barat pada detikJabar, Kamis (18/10/2024).

Hasbullah membenarkan bahwa Supriatna adalah anggota Dewan dari Fraksi PAN. Namun ia menegaskan bahwa kasus tersebut terjadi sebelum Supriatna duduk di kursi legislatif dan tidak ada kaitannya dengan partai maupun tugas kedewanan.

Meski begitu, Hasbullah mengatakan sebagai salah satu partai yang lahir di era reformasi, PAN akan mendukung reformasi hukum, penegakan hukum, dan mendukung anti korupsi.

"Masalah itu tidak berkaitan dengan keberadaannya sebagai anggota Dewan, tapi sebagai ketua NPCI Jawa Barat. Kasusnya memang sudah lama dan baru tersangkanya sekarang. Dia bukan bermasalah hukum sebagai anggota fraksi PAN," ucap Hasbullah.

"Walaupun ini kasusnya dia sebagai ketua NPCI, karena dia adalah anggota dewan kami dan kader PAN, maka PAN segera merespon terhadap masalah ini. Kita tunggu nanti keputusan dari DPP. Mungkin dalam 1-2 hari ke depan DPP akan mengeluarkan keputusan," sambungnya.

Soal siapa nama PAW yang akan menggantikan Supriatna, Hasbullah memastikan bakal menunggu perintah DPP PAN terlebih dahulu. Terlebih dalan Undang-undang PAW ditentukan atas dasar berhalangan, meninggal dunia, terlibat perkara, atau mengundurkan diri.

"Itu nanti akan dilihat oleh DPP supaya ini kan tidak berlarut-larut. Tetapi respon DPW PAN pada hari yang sama ketika yang bersangkutan ditahan, kami sudah segera melakukan koordinasi dengan DPP. Nanti keputusannya kapan dari DPP, ya kita tunggu saja. Tapi PAN akan merespon masalah ini secara serius," ujar Hasbullah.

Sementara terkait kemungkinan Supriatna meminta bantuan hukum, Hasbullah mengatakan hal itu mungkin saja. Namun PAN tidak akan memberikan selama yang bersangkutan belum mengajukan permintaan.

"Jadi kalau nanti yang bersangkutan mau pengacara, minta didampingin oleh tim hukum DPW ya bisa saja DPW memperbantukan tim hukum kita untuk membantu mendampingi. Tapi kan kita belum ada permohonan dari yang bersangkutan," kata Hasbullah.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Sekitar 14 Ribu Rekening Bank Diblokir Terkait Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(bba/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads