Bingungnya Made Usai Kredit TV Rp 1 Juta, Tiba-tiba Didenda Rp 17 Juta

Kabar Regional

Bingungnya Made Usai Kredit TV Rp 1 Juta, Tiba-tiba Didenda Rp 17 Juta

Ahmad Firizqi Irwan - detikJabar
Kamis, 17 Okt 2024 20:30 WIB
Putu Gede Indra Diwangga saat mendampingi I Made Sugitayasa (60) ke Polres Tabanan. (Istimewa/Putu Gede Indra Diwangga)
Putu Gede Indra Diwangga saat mendampingi I Made Sugitayasa (60) ke Polres Tabanan. (Istimewa/Putu Gede Indra Diwangga)
Tabanan -

I Made Sugitayasa (60) terkejut ketika ia tiba-tiba dijatuhi denda kredit sebesar Rp 17 juta. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk itu, melaporkan kasus ini ke Polres Tabanan.

Dikutip dari detikBali, kejadian ini berawal saat Sugitayasa membeli televisi LED 18 inch secara kredit seharga Rp 1,1 juta di salah satu toko elektronik di Tabanan. Ia mencicil kredit itu Rp 181 ribu/bulan dengan masa tenor 11 bulan.

Selama menjalani masa pembayaran, Sugitayasa tak pernah telat membayar cicilan hingga akhirnya ia bisa melunasi kredit sesuai tempo yang ditentukan. Bahkan, iia telah mendapatkan tanda pelunasan dari toko tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keanehan terjadi saat Sugitayasa mencoba meminjam dana KUR di salah satu bank plat merah untuk usaha istrinya pada Februari 2024. Kala itu, pengajuan pinjaman Sugitayasa ditolak karena BI checking yang bermasalah.

"Saat dicek ke OJK, terlihat ada tunggakan denda sekitar Rp 17 juta," ujar kuasa hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra.

ADVERTISEMENT

Sugitayasa melaporkan kasus ini ke Polres Tabanan dengan laporan nomor: STP/278/X/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali pada Rabu 9 Oktober 2024.

"Perjanjian kredit diduga dipalsukan. Kami sudah laporkan tindak pidana pemalsuan dokumen, karena Pak Made tidak pernah tanda tangan apapun," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M Taufik Effendi membenarkan adanya laporan tersebut ke pihaknya. Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Iya benar, terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen sehingga korban mengalami kerugian secara materi. Sementara kami masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut," kata Taufik dihubungi detikBali, Selasa.

Polisi Bakal Periksa Toko dan Perusahaan Finance

Polres Tabanan akan memeriksa pemilik toko dan perusahaan finance (pembiayaan) terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh I Made Sugitayasa

"Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan memperdalam keterangan saksi-saksi," ujar Taufik.

Taufik mengungkapkan toko elektronik tempat Sugitayasa membeli televisi berada di Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan. Sementara, alamat perusahaan finance yang bekerja sama dengan toko itu masih ditelusuri.

"Untuk alamat finance kami masih cek. Terkait hal tersebut, nanti kami dalami keterangan semua pihak, pemilik toko maupun finance," ujar Taufik.

Artikel ini telah tayang di detikBali

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads