Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Diki Jaya (21), warga Kampung Baru Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Empat tersangka dihadirkan untuk memperagakan kronologi kejadian.
Rekonstruksi dilakukan di Pantai Istana Presiden, Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (16/10/2024). Ada 34 adegan yang diperagakan keempat tersangka yakni Nopal alias N (19), Gilang Maulana alias GM (20), Juanda alias J (18), dan Erni alias E (49).
Adegan diawali saat tersangka Nopal, Gilang dan Juanda berkumpul dan merencanakan untuk menjemput Diki di rumahnya. Penjemputan dilakukan oleh Nopal dan Juanda. Keduanya kemudian bertemu Ani, ibu angkat Diki. Ani lantas membangunkan korban yang tengah tertidur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diki, itu ada temannya menjemput," tutur Ani kepada Diki dalam rekonstruksi.
Setelah dijemput, ketiganya pergi di tengah guyuran hujan untuk bertemu Erni, ibunda Nopal. Baru kemudian, mereka pergi ke pinggir pantai. Di sanalah, para pelaku termasuk korban, meminum minuman keras sebelum menusuk Diki hingga tewas.
Para tersangka sempat panik setelah korban tak bernyawa dan sempat mengubur mayat korban di dalam pasir. Namun Erni meminta mayat untuk dipindahkan. Mayat korban pun digotong ke aras motor dan di bawa ke Jalan Raya Cisolok-Banten tepatnya di Desa Pasir Baru Cisolok. Di sanalah, korban dibuang.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri menjelaskan Rekonstruksi ini digelar untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa yang menewaskan Diki Jaya. Dalam rekonstruksi itu, polisi tidak menemukan adanya fakta baru.
"Ada adegan demi adegan yang diperagakan oleh para tersangka dapat membantu melengkapi berkas penyidikan dan memperkuat bukti dalam kasus ini. Kita juga hadirkan kuasa hukum para tersangka juga dari pihak kejaksaan," jelas Ali.
"Kami menggelar rekonstruksi untuk menyesuaikan adegan dengan BAP yang diberikan tersangka. Tidak ada temuan baru atau keganjilan dalam kegiatan hari ini," kata Ali.
(bba/dir)