Ha (36) dan Sam (32) kakak beradik asal Kampung Bendungan RT 032 RW 007 Desa Bantarsari Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi yang hidup di kandang kayu mirip kandang kambing ternyata berstatus eks buruh migran.
Sebelumnya kabar yang diterima detikJabar, hanya Ha yang disebut sebagai mantan buruh migran. Namun faktanya keduanya yang permah bekerja di Malaysia dan pulang tahun 2019 silam. Hal ini diungkap Rahmat Sangkuy (45) kakak ipar Ha dan Sam.
"Kondisinya sudah 5 tahun, dua-duanya juga mantan buruh migran di Malaysia sepulang dari Malaysia kondisinya jadi begini," kata Rahmat kepada detikJabar, Selasa (15/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat mengaku keputusan mengurung Ha dan Sam karena keduanya kerap meresahkan dan ringan tangan. Akhirnya diputuskan keduanya untuk dikurung di kandang kayu
"Saya yang mengurungnya, atas keputusan keluarga. Karena keterbatasan untuk berobat, keluarga juga bingung akhirnta diputuskan untuk dikurung," ucapnya.
"Kadang kalau mau berobat dikasih sama pak Bima, Polisi Desa (Poldes) 3 bulan sekali, dulu-dulu beli obat setablet dua tablet beli, kemampuan segitu. Kadang pihak medis juga datang, tiga bulan sekali untuk kontrol," sambungnya.
Senada diungkap Sati (35), saudara kandung Ha dan Sam. Menurutnya Ha dan Sam terpaksa dikurung karena kerap berbuat kekerasan hingga bakar rumah.
"Enggak cerita ada apa di sana (Malaysia) pulang tahun 2019. Ada rumah di sini habis dibakar, saya kasihan sama ibu sama bapak," tutur Sati.
Kondisi Ha dan Sam di dalam kandang kayu membuat situasi perasaan Sati tak enak, namun hal itu terpaksa ia lakukan karena kasihan melihat orang tuanya.
"Perasaan enggak enak, tapi kasihan sama ibu sama bapak kasihan, makanya dikurung juga. Jadi dimasukkan ke kurungan itu karena ibu dan bapak ditonjokin," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, nasib tragis menimpa dua bersaudara, Ha (36) dan Sam (32), warga Kampung Bendungan RT 032 RW 007, Desa Bantarsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. Mereka dikurung di dalam kandang kayu menyerupai kandang kambing selama lima tahun karena menderita gangguan kejiwaan.
(sya/dir)