Jabar Hari Ini: Terbongkarnya Peran Sekeluarga Bunuh Anak Sebatang Kara

Jabar Hari Ini: Terbongkarnya Peran Sekeluarga Bunuh Anak Sebatang Kara

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 08 Okt 2024 22:00 WIB
Potret almarhum Diki.
Potret almarhum Diki. Foto: Istimewa
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (8/10/2024). Mulai dari terbongkarnya peran sekeluarga yang membunuh Diki, anak sebatang kara di Sukabumi, hingga ulah bengal tiga remaja Cianjur yang melakukan serangkaian kasus pidana mulai dari menjadi begal, judi online serta membuang bayi.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

1. Terbongkarnya Peran Sekeluarga Bunuh Diki Anak Sebatang Kara

Tanda tanya mengenai kematian Diki Jaya (21) kini sudah terungkap seluruhnya. Pemuda asal Kampung Baru, Citepus, Palabuhanratu, Sukabumi itu tewas setelah dibunuh Nopal (19) yang dibantu dua sepupunya, Gilang Maulana (20) dan Juanda (18), serta Erni (49) yang merupakan ibu Nopal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum kasus ini terbongkar, jasad Diki ditemukan di tebing sedalam 4-5 meter di Jalan Raya Sukabumi-Banten pada Minggu (29/9/2024). Polisi saat itu bahkan sempat kesulitan lantaran jasad korban sudah dalam kondisi membusuk dan mengering.

Tapi setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan, satu per satu petunjuk pun mulai ditemukan. Sampai akhirnya, polisi menetapkan keempat orang yang statusnya masih satu keluarga ini atas kematian Diki di Sukabumi.

ADVERTISEMENT

"Mereka ini masih bersaudara dan tinggal di rumah Bu Erni, tersangka lainnya. Jadi, tiga dari mereka adalah sepupu, masih satu nenek," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri, Selasa (8/10/2024).

Nopal merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Dia membunuh Diki Jaya dengan cara menusuknya menggunakan pisau setelah sempat cekcok usai menenggak minuman keras.

Nopal kemudian bermaksud mengubur jasad korban di pinggir pantai. Tapi karena dilarang ibunya, Erni, Nopal lalu membuang jasadnya ke sekitar daerah Cisolok.

Kemudian Gilang Maulana yang merupakan sepupu Nopal, peranannya membantu Nopal saat menguburkan jasad Diki di pinggir pantai. Tapi karena urung dilakukan, Gilang kemudian membantu Nopal untuk membuang jasad korban ke lokasi yang merupakan perkebunan di daerah Cisolok.

Selanjutnya Juanda, membantu Nopal menggali jasad Diki yang sebelumnya hendak dikubur di pinggir pantai. Juanda juga lah yang menggotong jasad korban ketika ibu Nopal, Erni, melarang mereka untuk menyembunyikan mayat Diki di lokasi tersebut.

Sementara Erni, berperan dengan menyuruh Nopal, Gilang dan Juanda untuk memindahkan dan membuang jasad korban yang sebelumnya telah dikubur di pinggir pantai. Erni sempat mengelak dengan berdalih ketidaktahuan atas aksi yang dia lakukan. Tapi, polisi tetap menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Diki.

Akibat perbuatannya, tersangka Noval dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.

Sementara Gilang, Juanda dan Erni dijerat dengan pasal Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana, Pasal 181 KUHPidana hukuman 8 penjara dan Pasal 221 KUHPidana ancaman hukuman 9 bulan pejara.

2. Kakang Rudianto Terancam Sanksi Pemotongan Gaji

Manajemen Persib Bandung menjatuhkan sanksi untuk Kakang Rudianto imbas kericuhan usai laga melawan Port FC pada Kamis (19/9/2024). Pemain muda tersebut dinyatakan bersalah karena membawa masuk bobotoh ke loker pemain.

Saat sanksi itu diumumkan, manajemen Persib menyerahkan seluruh keputusannya kepada pelatih, Bojan Hodak. Setelah hampir dua pekan, juru taktik asal Kroasia ini kemudian bicara mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Kakang.

Ditemui wartawan usai latihan di Lapangan Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (8/10/2024), Bojan mengaku masih mempertimbangkan sanksi apa yang akan dia putuskan untuk Kakang. Ia berdalih, perlu berkoordinasi dengan manajemen Persib agar bisa memutuskan sanksi tersebut.

"Saya masih menunggu dari manajemen karena mereka melakukan penyelidikan. Jika dia salah, saya akan memberikannya sanksi," katanya.

Meski belum diputuskan, tapi Bojan sedang mempertimbangkan salah satu sanksi yang menurutnya berdampak besar. Sanksi tersebut adalah pemotongan gaji untuk Kakang Rudianto imbas kesalahannya itu.

"Kamu tahu apa (sanksi) yang paling menyakitkan bagi pemain? Ketika kamu memotong gaji, mereka akan menangis. Ini yang terbaik," ucapnya.

"Saya akan menghukum tim, bukan dia. Untuk dia, dia harus bayar uang besar, itu saja. Artinya, mungkin dia bekerja secara gratis. Dia akan jadi sukarelawan di klub. Tapi kita lihat nanti," pungkasnya.

3. Fakta Dibalik Viralnya 'Super Hero' Berlarian Dikejar Satpol PP Bandung

Warganet Bandung dibuat heboh dengan beredarnya video yang memperlihatkan sekelompok cosplayer berkostum super hero berlarian di kejar petugas Satpol PP.

Dalam video yang diunggah salah satunya di akun @infojawabarat, terlihat belasan super hero lari kocar-kacir dikejar petugas Satpol PP. Mereka tampak berlarian menghindari petugas yang ingin menangkap mereka.

Pada peristiwa itu, ada beberapa super hero yang berhasil lolos, namun ada juga yang pasrah dan ditangkap petugas. Informasi dihimpun, peristiwa itu terjadi di Jalan Banceuy, Kota Bandung.

Rupanya, apa yang ada dalam video itu tidak seperti yang dibayangkan. Cosplayer dan petugas Satpol PP itu ternyata sedang melakukan adegan untuk sebuah film. Hal itu diklarifikasi langsung oleh Satpol PP Kota Bandung.

"Itu memang lagi proses syuting di Taman Soekarno Jalan Banceuy, sekarang kami juga proses syuting. Pada intinya memang kita sedang melaksanakan proses syuting dengan salah satu PH (production house)," ucap Komandan Peleton Satpol PP Kota Bandung Yulianti Budiman, saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024).

Yuli mengungkapkan, proses syuting sudah berlangsung sejak hari Minggu (6/10). Sementara adegan kejar-kejaran seperti pada video, dilakukan pada Senin (7/10) kemarin.

"Berlangsungnya syuting itu yang viral kemarin siang, syuting sudah sejak Minggu di kawasan Banceuy dan sekitarnya dan sekarang masih berlangsung sampai sekarang. Adegannya memang dikejar petugas, salah satu bagian scane film nanti," ujarnya.

Namun Yuli tidak bisa menjelaskan, film apa yang akan dibuat dengan melibatkan cosplayer dan anggota Satpol PP. Dia hanya menyebut, pihak PH mengajukan kerjasama dengan melibatkan Satpol PP Kota Bandung.

"Kalau filmnya saya gak berhak menjelaskan, tapi memang ada permintaan dari PH untuk kerjasama dengan Satpol PP dan ada permintaan personel," tutup Yuli.

4. Polisi Ungkap Fakta Baru di Balik Video Dugaan Kekerasan Pelajar di Tasik

Kasus perundungan fisik pelajar MTS di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat masih ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya hingga Selasa (8/10/24). Usai menerima laporan, polisi memeriksa korban, terduga pelaku serta pihak sekolah.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta baru di balik video dugaan perundungan fisik yang viral. Salah satunya aksi seolah pemukulan dalam video itu berawal dari inisiatif siswa membentuk organisasi patroli keamanan sekolah (PKS).

"Jadi latar belakangnya karena anak-anak menginginkan ada organisasi Petugas Keamanan Sekolah atau PKS, jadi inisiatif pelajar kelas delapan sebagai senior mengajak pelajar kelas 7 untuk bareng-bareng membuat PKS ini, lalu dilakukan semacam pembinaan fisik," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta pada detikjabar Selasa (8/10/24).

Fakta lain berdasarkan pengakuan korban dan terduga pelaku, pemukulan bukan karena keinginan pelaku. Hal ini justru permintaan korban agar menambah ketahanan fisiknya.

"Yang mana pada awalnya dari seniornya tersebut menginginkan pembinaan fisik tersebut seperti push up, sit up dan lain-lain. Kemudian muncul dari para siswa kelas 7 menginginkan hal yang lebih. Ada beberapa video yang dibuat untuk dikonsumsi mereka, ada video lain, terlihat ada semacam senda gurau mereka, bahwa pihak anak-anak yang berjumlah 16 orang (yang dibina fisik oleh senior) tertawa-tawa, dan menginginkan itu, jadi bukan daripada anak seolah (dilakukan) pemukulan atau kekerasan tadi, jadi ini keinginan tadi anak kelas 7 tadi," ujarnya.

Proses hukum kasus perundungan ini dilakukan dengan menggandeng sejumlah lembaga mulai KPAI, UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan, sekolah dan BAPAS. Proses penyelesaianya dilakukan dengan diversi. Ridwan menyebut, para pihak menginginkan damai karena narasi dalam video yang beredar keliru.

"Para pihak memang dari awal ingin islah, karena mereka menganggap ini tak seperti yang dibayangkan seperti yang ada dalam video tersebut," ujar Ridwan.

5. Ulah Bengal Tiga Remaja Cianjur: Dari Begal Ojol hingga Buang Bayi

Polisi meringkus 3 remaja bengal di Cianjur. Mereka melakukan serentetan kasus tindak pidana mulai dari begal, judi online hingga membuang bayi.

Tiga remaja tersebut masing-masing berinisial G (17), CAV (17) dan seorang perempuan inisial NP (17). Usia ketiganya masih di bawah umur bahkan ada yang masih berstatus pelajar.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menuturkan pelaku anak G melakukan aksi begal terhadap driver ojek online (ojol). Aksi itu dilakukan G pada Kamis (3/10) lalu di Jalan Cikulit Gunung Campaka, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur.

Awalnya, kata Yonky, korban menerima orderan ojek online atas nama pelaku G, dengan titik penjemputan awal di Desa Babakan Karet, Kecamatan/Kabupaten Cianjur. Saat dalam perjalanan, G kemudian berusaha merampas motor korban.

Untungnya, korban melawan meski pada akhirnya harus menerima tiga kali tusukan di bagian punggung dan tanggannya. Setelah korban melarikan diri, dia kemudian bantuan warga untuk mendapatkan penanganan medis. Pelaku yang sudah diketahui identitasnya pun langsung diburu.

"Setelah diketahui identitas pelaku, ternyata pelaku berstatus dibawah umur dan ditangkap di kawasan Raya Bandung Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dimana yang bersangkutan baru sampai dari tempat kejadian dengan menumpangi kendaraan umum, kemudian pelaku anak diamankan hingga dibawa ke kantor Polres Cianjur," katanya.

Sementara untuk CAV, polisi mengatakan pelajar tingkat SMA ini kedapatan mempromosikan situs judi online. Menurut nya, selama satu bulan lebih pelaku mendapatkan keuntungan sekitar dua juta lebih dari setiap link yang ditayangkan oleh pelaku melalui media sosial.

"Untuk setiap link yang ditayangkan, pelaku dibayar sekitar Rp 2.600.000 oleh pemilik situs," tuturnya.

Kemudian, pelaku anak ketiga yakni NP diamankan terkait kasus pembuangan bayi di Kampung Buniayu, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi, Cianjur. Yongki menjelaskan NP membuang bayi yang baru dilahirkannya di halaman rumah tetangga yang tak jauh dari rumah pelaku.

"Jadi tersangka ini sebagai ibu kandung dari bayi itu sendiri. Modusnya, jadi pelaku setelah melahirkan bayi perempuan langsung membuangnya dengan menyimpan bayi di halaman rumah tetangga yang tak jauh dari rumah pelaku. Harapannya bayinya ditemukan dan dirawat oleh yang menemukan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku membuang bayi karena malu dan takut diketahui oleh keluarga. Pasalnya bayi perempuannya tersebut hasil dari hubungan di luar nikah.

"Pelaku melakukan hal tersebut karena spontan sesaat setelah melahirkan. Pelaku ini bingung, panik, sehingga juga takut apabila ada orang lain yang mengetahui hal tersebut. Saat menyimpannya di halaman rumah tetangga, pelaku membungkus bayinya menggunakan sarung. Barang yang diamankan yaitu satu buah handphone, baju, celana serta satu buah gunting warna hitam," ungkapnya.

Atas perbuatannya G dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, CAV dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Ayat nomor 1 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 303 Ayat 1 KUH Pidana, sedangkan NP dijerat dengan Pasal 305 juncto Pasal 308 KUHP.

"Untuk G terancam hukuman 9 tahun penjara, CAV terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, dan NP terancam hukuman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.

(ral/sud)


Hide Ads