Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang mengungkap pentingnya keterbukaan informasi publik untuk kesejahteraan masyarakat. Hal itu diungkap di sela kunjungan tim penilai dari Komisi Informasi (KI) Jawa Barat,
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan menuturkan, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) di Jawa Barat tahun 2024.
"Kunjungan ini merupakan monev dari Komisi Informasi, dengan tema mendorong implementasi keterbukaan informasi publik untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Barat," kata Teppy saat diwawancara awak media di Kantor Bupati Karawang, Rabu (2/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teppy menjelaskan, Pemkab Karawang mendukung penuh keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami juga terus berupaya mengoptimalkan peran serta fungsi PPID melalui inovasi digital maupun inovasi non digital sebagai bentuk dukungan dan komitmen dalam keterbukaan informasi, dan semua itu selama ini telah dijalankan di Karawang," ungkapnya.
![]() |
Dengan adanya monev kali ini, kata Teppy, diharapkan Karawang mendapatkan predikat yang baik di Komisi Informasi, "Kami berharap kegiatan Monev KIP tahun 2024 mampu membawa Kabupaten Karawang kembali mendapatkan predikat kabupaten informatif dan memperoleh nilai yang lebih baik dari tahun sebelumnya," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang Wahidin, menjelaskan, inovasi unggulan tahun 2024 dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, menghadirkan beberapa standar layanan informasi yang inovatif.
"Kami membuat inovasi digital pelayanan WhatsApp Karawang Handal dan Teruji yang diberinama Pak Haji, masyarakat bisa bertanya apapun dan diarahkan oleh costumer service terkait dengan permasalahan di Karawang, dan kami juga Alhamdulillah, punya regulasi baru dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Karawang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa," papar Wahidin.
Dikatakan Wahidin mengenai Monev KIP, dilakukan dengan beberapa penilaian meliputi beberapa indikator, seperti daftar informasi publik, daftar informasi dikecualikan hingga ketepatan pelayanan substansi permohonan informasi.
"Hampir semua dari beberapa faktor penilaian di Monev KIP tadi, Karawang kamk rasa cukup baik, dan memang program terkait dengan digitalisasi dan informasi sudah berjalan sejak dulu," pungkasnya.
(orb/orb)