Temuan Disnakertrans Karawang soal Kasus Nurlela di Saudi

Temuan Disnakertrans Karawang soal Kasus Nurlela di Saudi

Irvan Maulana - detikJabar
Selasa, 01 Okt 2024 21:30 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Karawang -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mengungkap hasil temuan terbaru terkait kasus Nurlela, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang yang diduga disiksa majikan di Arab Saudi.

Kadisnakertrans Rosmalia Dewi mengatakan hasil penyelidikan, Nurlela ternyata menjadi korban pembegalan bukan penganiayaan majikan. Bahkan, pihaknya telah menawarkan Nurlela untuk pulang ke Indonesia namun ditolak.

"Kita sudah menawarkan untuk kembali ke Karawang, tapi Nurlela malah memilih ingin kembali mencari kerja di sana. Jadi kekerasan yang dialami kemarin bukan dilakukan majikannya, tapi itu semacam pembegalan yang dilakukan di jalan oleh orang tak dikenal, namun tidak ada barang berharga milik korban yang diambil pelaku," kata Ros kepada detikJabar, Selasa (1/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ros mengatakan, awalanya Nurlela bekerja sebagai cleaning service di salah satu sekolah di Saudi Arabia, "Setelah didalami, ternyata yang bersangkutan tidak berprofesi sebagai pekerja rumahan. Di sana dia bekerja sebagai cleaning service sebuah sekolah, dan berkontrak selama 2 tahun, telah diperpanjang sebanyak 3 kali, dengan lama bekerja 6 tahun" kata dia.

Untuk status PMI Nurlela, Ros mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan korban berangkat bekerja di luar negeri secara resmi atau unprosedural.

ADVERTISEMENT

"Ini (status PMI) masih kita dalami, apakah yang bersangkutan berangkat secara legal atau ilegal, yang pasti dulu kontrak kerja nya jelas," ungkapnya.

Kendati Nurlela ingin tetap di Saudi Arabia, Ros mengungkap, pihaknya akan tetap memfasilitasi dengan mencarikan kontrak baru dengan perusahaan lain dan memproses status legalitas Nurlela sebagai PMI, jika kemudian diketahui Nurlela PMI ilegal.

"Ya kami akan berupaya memfasilitasi ibu Nurlela, biasanya kita carikan pekerjaan dengan kontrak perusahaan baru, kalau nanti diketahui yang bersangkutan ini PMI ilegal, juga akan kita proses sebagai PMI yang legal," pungkasnya.

(iqk/iqk)


Hide Ads