Kawasan Jalan Asia Afrika dan Jalan Wastukencana termasuk area terlarang dari alat peraga kampanye (APK) di Kota Bandung. KPU telah melarang pasangan calon (paslon) untuk memasang APK di dua lokasi tersebut.
Pantauan detikJabar, Minggu (29/9/2024) siang, Jalan Asia Afrika steril dari APK. Tidak ada satupun spanduk maupun baliho dari paslon yang terpasang di sepanjang jalan ikonik ini.
Namun ada sebuah spanduk dari salah satu paslon yang terpampang di dekat Jalan Asia Afrika tepatnya di persimpangan Asia Afrika-Tamblong. Spanduk itu terpasang di antara dua tiang listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikJabar juga memantau kondisi Jalan Wastukencana. Sama dengan Jalan Asia Afrika, tidak ada APK di sepanjang Jalan Wastukencana. Di sana hanya terdapat spanduk dari Pemkot Bandung.
![]() |
Seperti diketahui, KPU telah mengatur lokasi pemasangan APK dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2024. Aturan itu tertulis dalam Keputusan KPU Kota Bandung Nomor 749 Tahun 2024.
Dalam keputusan itu disebutkan, alat peraga kampanye dilarang dipasang pada kawasan khusus. Selain Jalan Asia Afrika dan Wastukencana, kawasan khusus itu termasuk Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalan, Jalan Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro.
Selain ruas jalan, APK juga dilarang terpasang di kawasan kantor pemerintahan, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, kawasan militer/kepolisian, jalan kereta api, tempat pendidikan dan fasilitas lainnya.
Sebelumnya, Plt Kasi Tribum Satpol PP Kota Bandung Ayi Supriatna mengatakan, Satpol PP berpedoman pada aturan KPU yakni Nomor 749 dan 750 tentang pemasangan alat peraga kampanye. Dalam aturan itu, diatur tempat dan lokasi pemasangan APK.
Ayi menerangkan, APK boleh dipasang oleh paslon di 151 kelurahan di Kota Bandung. Pemasangan dibolehkan di bahu jalan, trotoar, jembatan layang, JPO hingga kawasan pasar.
"Di luar itu, misalkan di bangunan orang boleh asal mendapatkan izin dari pemilik jalan. Selama memiliki izin boleh, jangan asal pasang. Kalau terjadi aduan masyarakat, akan kami tertibkan," ucap Ayi.
Ayi mengungkapkan, dalam pemasangan APK, paslon wajib memperhatikan estetika dan kebersihan. Dia juga mengharapkan tim dari masing-masing paslon untuk mengetahui wilayah-wilayah yang terlarang dipasangi APK
"Kita mohon bantuan masyarakat juga untuk mengawasi karena tidak menutup kemungkinan karena ketidaktahuan peraturan, ada setiap paslon memerintahkan orang itu main pasang saja. Mudah-mudahan tim dapat memperhatikan ketentuan itu. Kami mengimbau setiap pemasangan agar memperhatikan estetika dan kebersihan," tutur Ayi.
(bba/mso)