OJK Temukan 67 Rekening di Priangan Timur Terafiliasi Judi Online

OJK Temukan 67 Rekening di Priangan Timur Terafiliasi Judi Online

Faizal Amiruddin - detikJabar
Jumat, 20 Sep 2024 18:49 WIB
Ilustrasi judi online lagi
Ilustrasi (Foto: Fuad Hasim/Infografis)
Tasikmalaya -

Kantor OJK Tasikmalaya mendeteksi 67 rekening di wilayah Priangan Timur yang ditenggarai terafiliasi kepada aktivitas judi online.

Pihak OJK masih melakukan penelusuran apakah rekening warga Priangan Timur itu berkaitan dengan aktivitas bandar atau sekedar pengguna. Namun pihak OJK memastikan 67 rekening itu tidak terkait dengan kasus judi online di Ciamis.

"Berdasarkan data pada aplikasi Sigap (Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) jumlah rekapitulasi NIK dan rekening yang terafiliasi judi online di wilayah Priangan Timur berjumlah 60 NIK, dengan 67 jumlah rekening," kata Kepala Kantor OJK Tasikmalaya Melati Usman, Jumat (20/9/2024) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memaparkan domisili rekening itu tersebar di 5 daerah dari 7 daerah di Priangan Timur. Rinciannya 16 rekening di Garut, 9 rekening di Kabupaten Tasikmalaya, 13 rekening di Kabupaten Ciamis, 14 rekening di Kota Tasikmalaya dan 15 rekening di Kabupaten Sumedang.

"Terkait apakah 67 rekening itu adalah milik bandar atau user, kami belum bisa membeberkan. Kita masih perlu pendalaman dan koordinasi dengan Satgas pemberantasan judi online," kata Melati.

ADVERTISEMENT

Terlepas dari rekening yang diduga terafiliasi aktivitas judi online tersebut, Melati memaparkan pemberantasan judi online terbagi dalam dua sisi, yakni sisi suplai dan sisi demand. Dengan kata lain, sisi bandar dan sisi pemain.

"Pemberantasan dari supply side, memang perlu effort. Tapi selama ini kerjasama lintas sektor sudah berjalan. Kita semua sudah berusaha keras," kata Melati.

"Nah yang tak kalah penting adalah demand side, kita harus sosialisasi dan kampanye bahaya judi online kepada masyarakat. Kalau masyarakat tak mau, segencar apa pun bandar promosi, kan tidak akan terjadi perjudian online," kata Melati.

Terkait pengungkapan kasus bandar atau penampung dana judi online yang terungkap di Ciamis, Melati juga mengatakan kasus tersebut harus menjadi pelajaran. Salah satunya masyarakat diimbau waspada jika ada pihak yang meminjam identitas untuk pembuatan rekening, khususnya terkait kejahatan pencucian uang

"OJK Tasikmalaya juga telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerjasama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat," kata Melati.




(dir/dir)


Hide Ads