Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Selasa (17/9/2024). Dari mulai sopir angkot bunuh istri di Ciwastra Bandung berhasil ditangkap polisi hingga dukun peganda uang jerat pensiunan guru-polisi.
Berikut rangkuman di Jabar hari ini:
Sadisnya Daini Aniaya-Tusuk Siti hingga Tewas
Daini Jarjas (30) tega membunuh istrinya sendiri Siti Oktaviani (21). Aksi brutal Daini membuat Siti mengalami tujuh luka tusukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu terungkap berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan dokter RS Sartika Asih Bandung. Sebelum menusuk mati, Daini melakukan penganiayaan terhadap istri menggunakan tangan kosong.
"Jadi penganiayaan tersebut atau pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara yaitu melakukan kekerasan dengan pemukulan berkali-kali ke bagian wajah," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung hari ini.
"Korban juga alami luka di hidung bibir dan rahang," kata Budi menambahkan.
Daini lalu mengambil pisau. Senjata tajam itu digunakan Daini untuk membunuh Siti.
"Kemudian melakukan penusukan dengan senjata tajam ke bagian sebelah kiri dan pinggang sebelah pinggang bagian kiri dan punggung bagian kiri. Korban alami tujuh kali tusukan yang mengakibatkan meninggal dunia," pungkasnya.
Polisi memperlihatkan pisau yang digunakan Daini untuk membunuh istrinya. Pisau bergagang merah itu jadi barang bukti yang diamankan penyidik.
Budi menambahkan, motif dalam kejadian ini diduga pelaku cemburu terhadap korban yang memiliki pria idaman lain. "Adapun motif hasil pemeriksaan dari tersangka karena cemburu," ujar Budi.
"Pelaku mencurigai korban ada dugaan selingkuh tetapi sekali lagi ini masih keterangan daripada tersangka, masih kita dalami lagi dari keterangan saksi lainnya," tambahnya.
Daini yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir angkot tersebut kini dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 atqu 351 Ayat 3 KUHPidana dan Pasal 44 Auat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Seperti diketahui, Siti Oktaviani ditemukan tewas bersimbah darah didalam kamar kontrakannya di Ciwastra, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Rabu (11/9) lalu. Belakangan terungkap Siti dibunuh oleh suaminya sendiri. Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pantai Garut Selatan pada Senin (16/9) kemarin.
Davera cs Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kasus pembunuhan yang menimpa Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri terus bergulir di persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada ketiga terdakwanya, yaitu Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda dan M Reza Suastika dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Tuntutan untuk Devara cs sudah dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hari ini. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair pasal 340 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," demikian bunyi tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucapnya menambahkan.
Dalam uraiannya, JPU membacakan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Untuk hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa telah mengakibatkan korban Indriana Dewi Eka Saputri meninggal dunia, dan membuat keluarga korban mengalami gangguan tekanan psikologis karena kehilangan korban.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya," turut JPU.
Setelah agenda pembacaan tuntutan, sidang tersebut rencananya akan berlanjut pada pekan depan. Devara, Didot dan Reza dijadwalkan untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi setelah dituntut penjara seumur hidup.
Sebagaimana diketahui, Indri tewas setelah dieksekusi Reza di Bogor, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan dan dirancang sejoli Didot dan Devara, yang menginginkan kembali berpacaran dengan syarat melenyapkan korban dari muka bumi.
Awalnya, jasad Indri hendak dibuang ke wilayah laut di Pangandaran. Namun karena mobil yang ketiganya siapkan mengalami masalah di jalan, rencana tersebut lalu diubah menuju ke Kota Banjar, Jabar.
Devara cs pun telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana. Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair, Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsidair.
Air Hitam Menyembur di Sungai Citarum Karawang
Viral di media sosial, semburan air berwarna hitam pekat muncul di Sungai Citarum yang berlokasi di Desa Telukbuyung, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Senin (16/9) kemarin.
Dari informasi yang dihimpun detikJabar, masyarakat sekitar sempat mengira jika peristiwa tersebut akibat pembuangan limbah industri dari salah satu pabrik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang Iwan Ridwan menegaskan peristiwa itu merupakan fenomena alam.
"Berdasarkan keterangan geolog dari Institut Teknologi Bandung (ITB), semburan tersebut lumpur dari aliran sungai itu diduga merupakan lumpur blow up, ini fenomena alam yang diakibatkan oleh tekanan gas bumi," kata Iwan saat dikonfirmasi detikJabar hari ini.
Diketahui, semburan lumpur itu viral di media sosial, sejak Selasa (17/9/2024) pagi, diduga peristiwa itu terjadi selama beberapa menit di aliran sungai Citarum tersebut.
"Itu video kemarin yah, peristiwanya kemarin, semburan lumpur berlangsung antara 20-30 menit, biasanya penyebab fenomena ini adalah gas dangkal. Pelepasan gas ini bisa terjadi secara tiba-tiba dan semburannya akan berhenti setelah tekanan gas dari bawah permukaan bumi terlepas semua," kata dia.
Lebih lanjut, Iwan mengimbau warga di sekitar lokasi kejadian agar tidak menyalakan api karena berpotensi bahaya akibat tekanan gas yang belum stabil.
"Kami imbau masyarakat agar tidak terlalu dengan dengan titik semburan dan tidak menyalakan api di sekitar semburan, karena kondisi semburan lumpur belum stabil," katanya.
Sungai Citarum di wilayah tersebut berubah warna hitam pekat akibat pencemaran limbah, sebab di wilayah tersebut tidak ada aktivitas industri.
"Jelas itu bukan limbah, kan di situ tidak ada aktivitas industri, kalau misal air hitam pekat karena industri pastinya sudah hitam sejak mengalir dari wilayah industri, tapi kan ini hanya di situ saja," pungkasnya.
Pemerkosa Bocah hingga Depresi di Cimahi Ditangkap Polisi!
Orang tua N, bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi yang jadi korban pencabulan histeris saat bertemu dengan tersangka yang masih bertetangga.
Kakak sepupu korban bahkan sempat berlari menerjang penjaga hendak memukul tersangka yang dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Cimahi hari ini.
Tersangka pencabulan atas nama Mulyana (34) itu ditangkap personel Satreskrim Polres Cimahi. Pelaku sempat kabur-kaburan selama beberapa bulan sejak keluarga korban membuat laporan pada Juni 2024.
"Kami amankan tersangka M di wilayah Arjasari, Kabupaten Bandung. Sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi, kemudian kami amankan setelah kasus ini masuk tahap penyidikan," ujar Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi hari ini.
Mulyana mengakui, perbuatannya yang telah menyetubuhi korban N. Peristiwa itu bermula saat N baru selesai bermain dengan teman-temannya. Kemudian tersangka memanggil korban.
"Berawal saat korban dipanggil oleh tersangka kemudian diajak ke suatu tempat, lalu disetubuhi. Korban ini sempat mengeluhkan rasa sakit sehingga diperiksakan ke rumah sakit oleh keluarganya," kata Tri.
Akhirnya aksi bejat tersangka diketahui keluarga korban setelah dokter mendapatkan hasil pemeriksaan dan visum terhadap korban, bahwa ada luka pada kelamin korban.
"Korban juga mengalami pendarahan hebat akibat dirudapaksa oleh tersangka. Kita akan melakukan pendampingan dan pemeriksaan lanjutan oleh dokkes Polres Cimahi," kata Tri.
Tri mengatakan motif tersangka melakukan pencabulan terhadap korban karena nafsu. Padahal tersangka diketahui masih memiliki istri.
"Pengakuannya karena nafsu, tidak ada iming-iming apapun untuk korban tapi memang ada paksaan. Tersangka ini masih memiliki istri," kata Tri.
Sementara itu, tersangka Mulyana menyebut, ia menyetubuhi korban N yang masih tetangganya karena tak kuat menahan nafsu.
"Saya terpancing hawa nafsu. Waktu itu saya ajak gituan korban diam saja, nggak saya ancam," kata Mulyana dalam balutan baju orange.
Tersangka Mulyana dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pensiunan Guru-Polisi Ditipu Dukun Pengganda Uang di Sukabumi
Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang kembali terjadi di Sukabumi. Kali ini, fenomena tersebut dialami oleh guru, pegawai, pebisnis hingga pensiunan Polri.
Setidaknya ada tujuh tersangka kawanan dukun pengganda uang yang berhasil ditangkap polisi. Mereka berinisial S (37), H (43), A (40), JS (54), YS (44), OS (42) dan AS (54).
Kasus bermula dari laporan masyarakat pada 28 Mei 2024 lalu di Perumahan Gand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan pada 4 September 2024 di Kampung Cibalung, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Saat itu, korban yang merupakan guru asal Yogyakarta berinisial ASW (51) membuat laporan usai mengalami kerugian Rp100 juta dari praktek penggandaan uang palsu. Kemudian, disusul BI (43), seorang karyawan swasta asal Lubuk Pakam yang mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.
Para korban tergiur oleh para dukun pengganda uang setelah diiming-imingi keuntungan 10 kali lipat. Bukan untung yang didapat, mereka justru mengalami rugi hingga ratusan juta.
"Modus operandi para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus berpura-pura sebagai ustad yang bisa menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat kepada korban dan harus membayar uang administrasi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi hari ini.
Lebih lanjut, para pelaku mengaku sudah mempraktekan aksinya itu sejak tahun 2022. Berdasarkan pengakuan pelaku ke polisi, setidaknya ada lima tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah dijarah para dukun pengganda uang dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.
Untuk memuluskan aksinya, kawanan dukun pengganda uang ini akan menyewa sebuah vila sebagai tempat ritual. Mereka juga menyiapkan sebuah peti berwarna hitam berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu dan USD 100 dolar. Korban yang sudah membawa uang tunai diminta untuk masuk satu ruangan yang sudah dimodifikasi.
"Kalau korban sudah siap untuk menyediakan uang, dia dibawa ke salah satu vila, dibawa ke vila, di situ ritual. Sedangkan kunci kamarnya sudah disetel, jadi kunci kamar itu bisa dibuka dari luar saja tapi dari dalam tidak bisa (dibuka)," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan.
"Begitu ritual, mereka (korban) nggak bisa keluar karena ada di dalam ruangan. Kurang lebih ritual itu satu jam. Iya ritual disuruh baca doa-doa, ditinggalkan padahal uang asli sudah diamankan pelaku," sambungnya.
Setelah menunggu beberapa lama, korban pun baru menyadari jika mereka tertipu. Korban terpaksa merusak pintu kamar agar dapat keluar vila.
"Memang ini sudah lama kurang lebih ada 5 TKP, total kerugian kurang lebih Rp1 miliar. Kemungkinan ada korban lain, ada yang belum lapor," ucap dia.
Salah satu tersangka inisial H (43) mengaku berperan sebagai mediator. Ia yang menawarkan jasa penggandaan uang kepada korban. Salah satu korban yang jadi target merupakan pensiunan Polri.
"Korbannya ya yang kemarin aja (waktu di BAP) ada satu orang karena dia nanya-nanya terus ke saya, saya bilang 'ada lah di Sukabumi, gini gini,' gitu aja. (Pekerjaannya apa?) katanya sih mantan anggota, (anggota apa?) polisi, pensiunan," kata H.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua peti kayu hitam yang berisi 30 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu, dua unit kendaraan roda empat dan tujuh unit handphone berbagai merk.
Para pelaku diancam dengan pasal 387 KUHP tentang penipuan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dan tidak mudah percaya kepada seseorang, apalagi yang baru dikenal kemudian tergiur dengan janji-janji yang tidak masuk akal. Bila menemukan atau mengalami sesuatu tindak pidana segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat sehingga dapat diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," tutup Rita.
(wip/mso)