Daini Jarjas (30) tega membunuh istrinya sendiri Siti Oktaviani (21). Aksi brutal Daini membuat Siti mengalami tujuh luka tusukan.
Hal itu terungkap berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan dokter RS Sartika Asih Bandung. Sebelum menusuk mati, Daini melakukan penganiayaan terhadap istri menggunakan tangan kosong.
"Jadi penganiayaan tersebut atau pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara yaitu melakukan kekerasan dengan pemukulan berkali-kali ke bagian wajah," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (17/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban juga alami luka di hidung bibir dan rahang," kata Budi menambahkan.
Daini lalu mengambil pisau. Senjata tajam itu digunakan Daini untuk membunuh Siti.
![]() |
"Kemudian melakukan penusukan dengan senjata tajam ke bagian sebelah kiri dan pinggang sebelah pinggang bagian kiri dan punggung bagian kiri. Korban alami tujuh kali tusukan yang mengakibatkan meninggal dunia," pungkasnya.
Polisi memperlihatkan pisau yang digunakan Daini untuk membunuh istrinya. Pisau bergagang merah itu jadi barang bukti yang diamankan penyidik.
Daini yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir angkot tersebut kini dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 atqu 351 Ayat 3 KUHPidana dan Pasal 44 Auat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Seperti diketahui, Siti Oktaviani ditemukan tewas bersimbah darah didalam kamar kontrakannya di Ciwastra, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Rabu (11/9) lalu.
Belakangan terungkap Siti dibunuh oleh suaminya sendiri. Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pantai Garut Selatan pada Senin (16/9) kemarin.
(wip/dir)