Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan dalam penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja yang baik dalam percepatan belanja daerah dan penurunan stunting, Pemerintah Daerah Kota Cimahi kembali menerima Dana Insentif Fiskal (DIF).
Dana insentif yang diterima sebesar Rp 17,92 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 353 Tahun 2024.
Penghargaan ini menjadi kali kedua Pemkot Cimahi mendapatkan alokasi dana Insentif Fiskal (DIF) di tahun 2024 (Tahun anggaran 2024 berjalan). Sebelumnya Pemkot Cimahi memperoleh penghargaan Insentif Fiskal sebesar Rp 6,1 miliar pada kategori Pengendalian Inflasi pada bulan Agustus 2024 lalu. Sehingga sampai dengan awal September Tahun 2024 Pemerintah Daerah Kota Cimahi sudah menerima tiga (3) kali alokasi Dana Insentif Fiskal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, Insentif Fiskal Kinerja Tahun Sebelumnya (Perpres 76 Tahun 2023). Kemudian Insentif Fiskal Kinerja Tahun 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Periode Pertama (KMK Nomor 295 Tahun 2024). Selanjutnya Insentif Fiskal Tahun 2024 untuk penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut Provinsi/Kabupaten/Kota (KMK Nomor 353 Tahun 2024)
Insentif fiskal itu diberikan pada Pemerintah Kota Cimahi atas komitmennya dalam penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja yang baik dalam percepatan belanja daerah, dan penurunan angka stunting.
"Di tahun 2024 ini, kita (Pemkot Cimahi) berhasil mengendalikan inflasi, menurunkan angka kemiskinan, berhasil menangani stunting dan penyerapan belanja APBD yang tinggi, sehingga kita meraih kembali penghargaan insentif fiskal pada Kategori Kesejahteraan Masyarakat," kata Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi Rabu (11/9/2024).
Insentif fiskal yang diterima Pemkot Cimahi pada tahun 2024 ini sebesar Rp 17,92 miliar. Penghargaan ini menjadi kali kedua, setelah sebelumnya juga memperoleh penghargaan insentif fiskal sebesar Rp 6,1 miliar pada kategori Pengendalian Inflasi pada bulan Agustus 2024 lalu.
Kota Cimahi menjadi pemerintah kota satu-satunya di Jawa Barat yang mendapatkan dua kali Dana Insentif Fiskal (DIF) 2 kali berturut-turut di tahun 2024 ini.
"Penghargaan insentif fiskal diberikan pemerintah pusat untuk menumbuhkan iklim kompetitif antar pemerintah daerah juga memberikan motivasi bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kinerjanya," kata Dicky.
Kota Cimahi sendiri mendapat Penghargaan Insentif Fiskal pada kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp 6.486.511.000 Kinerja Penurunan Stunting Rp 5.764.083.000, dan Kinerja Percepatan Belanja Daerah Rp 5.670.660.000, sehingga total Insentif Fiskal yang diterima Kota Cimahi adalah sebesar Rp 17.921.254.000
"Dengan raihan ini dapat dikatakan bahwa Pemkot Cimahi telah menunjukkan performa yang luar biasa dalam pengelolaan anggaran, upaya penghapusan kemiskinan ekstrem, dan pelaksanaan program-program strategis yang mendukung kebijakan pemerintah pusat," ujar Dicky.
Penghargaan ini bukan hanya sekedar angka, melainkan bukti konkret dari capaian nyata yang telah dilakukan oleh Pemkot Cimahi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang kesejahteraan masyarakat.
"Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan strategi pengendalian inflasi, penurunan tingkat kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, perbaikan pada layanan dasar serta optimalisasi layanan publik," tutur Dicky.
Upaya-upaya strategis tersebut sejalan dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 yang diuraikan dalam visi Kota Cimahi Tahun 2024 'Cimahi Campernik' menjadi Kota Maju, Unggul, dan Berkelanjutan untuk pembangunan 20 tahun ke depan.
(sud/sud)