Di awal bulan September ini, sudah ada dua kecelakaan di lintasan kereta api yang merenggut tiga nyawa. Dua tragedi ini sama-sama disebabkan oleh pengendara yang nekat menerobos paksa palang kereta.
Seperti DMT (18) warga Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung itu meninggal dunia tertabrak kereta api. Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cibiru, Bandung itu diduga tewas dalam perjalanan hendak ke rumahnya.
Entah apa yang ada di pikiran DMT hingga terburu-buru dalam perjalanan. Ia sampai nekat menerobos palang pintu kereta api, meski sudah dihimbau agar tak melakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Dahliyani, penjaga perlintasan tersebut menceritakan bahwa pada waktu kejadian ada dua kereta yang melintas yakni KA lokal dan KA jarak jauh. DMT tertabrak kereta jarak jauh yang pada saat melintas berjalan dengan kecepatan tinggi.
"Kronologi ada kereta lokal dari arah Rancaekek mau berhenti di Stasiun Cimekar, setelah itu korban menerobos masuk, sedangkan dari arah Bandung atau dari Kiaracondong mau ke Surabaya, kereta Pasundan melaju dengan cepat," kata Sri kepada detikJabar di lokasi kejadian.
Meski pintu perlintasan KA tersebut dijaga manual, Sri memastikan jika palang pintu sudah turun. DMT sempat diingatkan agar tidak menerobos karena kereta sebentar lagi ada kereta yang akan melintas, namun ia tak mengindahkan imbauan.
Sri menyebut motor dan tubuh DMT terpental. Bahkan motor miliknya terbelah menjadi dua bagian. "Kejadian pukul 10.25-10.30 WIB an, korban terpental dari sini ke sana (jarak 30-50 meter, motor terbelah," ujar Sri.
Kejadian ini tepatnya terjadi di Petak Jalan Gedebage-Rancaekek Km 168+000 s.d 168+100, Selasa (3/9/2024) sekitar Pukul 10.26 WIB. DMT pun saat kecelakaan langsung tewas di tempat, tertemper Kereta Api (KA) Pasundan relasi Bandung-Surabaya Gubeng di Perlintasan KA Cimekar, Bandung.
![]() |
Motor dengan pelat nomor D 4690 VBH itu terbagi menjadi bagian depan dan rangkanya, lalu bagian kedua yakni ban belakang dan bagian CVT. Dua bagian motor itu terpental berjauhan, satu sekitar 30 meter dari pintu perlintasan dan satu lainnya sekitar 50 meter dari pintu perlintasan.
Tak lama berselang, tragedi kecelakaan tertemper kereta kembali terjadi. Dua pengendara sepeda motor tewas setelah menerobos palang perlintasan kereta api (KA) yang ada di Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat. Pengendara itu tertemper KA yang melintas pada Kamis (5/9/2024) dini hari.
Informasi ini dibenarkan Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi. Dua korban berjenis kelamin perempuan, satu berinisal DSF (27) dan satu korban lainnya masih dilakukan diidentifikasi.
Ayep menyebut, tidak ada pelambatan jadwal akibat kejadian ini dan perjalanan KA tetap normal. "Hasil pemeriksaan lokomotif dinyatakan aman," sebutnya.
PT KAI Daop 2 Bandung terus menghimbau dan mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terjadi lagi.
"Kami ingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda "STOP", tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," imbaunya.
Sedangkan di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Adapun keberadaan palang pintu, sirine, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas," sambung Ayep.
(aau/yum)