Uang Habis Puluhan Juta demi 'Ladies Ratna' yang Tak Pernah Ada

Jabar Sepekan

Uang Habis Puluhan Juta demi 'Ladies Ratna' yang Tak Pernah Ada

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 08 Sep 2024 19:00 WIB
Ilustrasi detikX Kerja bagai Romusa Artis Film Porno
Ilustrasi ladies Ratna (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

AFN terbuai rayuan 'ladies Ratna', sosok yang ia kenal dari aplikasi perpesanan. Pikiran AFN melayang jauh terperdaya nafsunya sendiri, sampai rela merogoh kocek puluhan juta rupiah. Ia tak menyangka bahwa 'Ratna' yang dikiranya perempuan, rupanya adalah tokoh karangan sekumpulan pria berstatus narapidana.

Jebakan itu bermula saat pria asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat itu pada 21 Juli 2024 mendapat informasi di grup Telegram. Dari 'Grup Open BO Jabodetabek' itu, AFN ditawari video call seks oleh akun yang mengatasnamakan Ratna.

AFN tertarik dengan sosok 'Ratna', sehingga ia dengan senang hati mengirimkan dana awal sebesar Rp50 ribu pada pihak manajemen. Ratna, diceritakan menjadi 'ladies' atau penyedia jasa seksual dan open BO, di bawah pihak Borison Manajemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AFN kemudian dihubungi oleh beberapa pihak yang mengaku sebagai agen Borison Management yang merupakan agensi Ladies VCS, Open BO, dan pihak keamanan layanan privacy. Dari beberapa orang yang mengontaknya, salah satunya berperan sebagai anggota kepolisian yang ngaku bakal menjaga keamanan identitasnya.

Di situ, AFN kembali diminta mengirimkan sejumlah uang secara bertahap dengan beberapa alasan. Uang tersebut AFN kembali kirimkan ke dua rekening milik para pelaku.

ADVERTISEMENT

Sadar tak sadar, AFN dengan mudahnya mengirimkan uang hingga mencapai Rp38.340.154. Ia pun merasa ditipu, sebab sudah dijanjikan melakukan video call seks (VCS) tapi tidak kunjung terjadi.

AFN jelas meminta uangnya dikembalikan. Tapi bukannya dikembalikan, pelaku malah memberi persyaratan agar ia kembali mengirimkan uang. Iming-iming meminta kirim uang sekali lagi sebagai deposit sebelum dikembalikan, nyatanya tak bikin AFN geram atau jera.

AFN malah kembali mengirimkan uang yang diminta. Terang saja setelah dapat uang lagi, pelaku langsung menghilang alias kabur.

Merasa menjadi korban penipuan, AFN melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian. Tim Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa bergerak cepat melakukan penyelidikan dalam kasus ini dan diketahui pelaku dalam kejadian ini beraksi di dalam lapas.

Tak ada sosok Ratna sungguhan, apalagi Borison Management yang betulan. Rupanya di balik aksi penipuan itu, ialah empat warga binaan di Lapas Kelas II B Balikpapan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ada empat pelaku yang terlibat, yakni MML, S, BA dan WFAN yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Balikpapan.

Untuk memperdaya dan memeras uang korban, pelaku berbagi peran, MML berperan sebagai agen manajemen dan berpura-pura sebagai anggota kepolisian.

Pelaku S berperan sebagai pemilik akun grup, BA berperan sebagai accounting, dan MFAN berperan sebagai refunder atau staf administrasi.

"Keempat narapidana ini merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Balikpapan, keempatnya terlibat dalam kasus narkotika. Artinya di Balikpapan, di rutan tersebut, mereka adalah warga binaan dalam kasus narkotika," kata Jules.

Kasubnit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Martua Ambarita menyebut korban ditipu karena transaksi VCS atau Open BO yang ditawarkan para pelaku.

"Seolah-olah menyediakan jasa, seolah-olah menyediakan jasa Open BO tapi itu hanya sekedar akun saja dan kegiatan itu tidak ada. (Pelaku) Di rutan, dalam rutan. Jadi rutan kelas II Balikpapan. Mereka menggunakan handphone di dalam," tuturnya.

Disinggung apakah ada korban lain yang melakukan pelaporan, Ambarita sebut baru satu korban yang melapor dan pihaknya akan melakukan pendalaman kembali kasus ini.

"Kita terus melakukan pendalaman terhadap peran-perannya dan korban-korban lain," ucapnya.

"Kita juga ucapkan terimakasih kepada pihak Kemenkumham khususnya Karutan. Karutan kelas II B Balikpapan karena dengan peran bantuan dari pada rekan-rekan, Karutan dan timnya, kami dapat mengungkap perkara ini," sambung dia.

Dalam kasus ini, Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 6 saksi dan 2 saksi ahli. Serta barangbukti berupa akun M-Banking, invoice editing Borison manajemen sebesar Rp 15 juta dengan atas nama korban.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 51 Junto Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang ide ancaman hukumannya 12 tahun penjara maksimal dan denda paling banyak 12 biliar rupiah," pungkasnya.

(aau/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads