Getok tarif parkir jadi masalah yang belum bisa terselesaikan di Kota Bandung. Meski pemerintah sudah berupaya menindak para pelakunya, namun kasus tersebut masih saja terjadi.
Baru-baru ini, seorang mahasiswi bernama Tasha (23) menjadi korban getok tarif parkir. Tak tanggung-tanggung, Tasha dimintai uang sebesar Rp150 ribu oleh juru parkir (jukir) saat memarkirkan mobil yang ditumpangi keluarganya.
Peristiwa itu dialami Tasha pada Sabtu (31/8/2024) lalu. Saat itu, Tasha dan keluarga hendak menghadiri acara wisuda salah satu kampus di kawasan Tamansari, Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti pada umumnya, acara wisuda dihadiri banyak tamu undangan hingga membuat kawasan Tamansari dipenuhi oleh kendaraan dan membuat Tasha kesulitan mencari tempat parkir. Hingga akhirnya, Tasha harus memarkir mobil di lokasi yang cukup jauh dari kampus.
Setelah memarkirkan kendaraan, Tasha langsung dimintai uang oleh seorang juru parkir. Tidak tanggung-tanggung, Tasha dimintai uang Rp150, bahkan jukir itu meminta Tasha mentransfer uang tersebut.
Tasha menolak dan sempat beradu argumen dengan jukir. Hingga akhirnya, disepakati tarif parkir Rp35 ribu yang harus dibayar Tasha. Kasus itu kemudian ditangani Dishub Kota Bandung.
Dengan cepat, Dishub mengamankan jukir tersebut dan membenarkan terjadi getok tarif parkir. Dishub kemudian memecat dan mengambil atribut jukir tersebut. Diketahui, jukir itu merupakan binaan Dishub Kota Bandung.
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono turut bereaksi dengan masih maraknya getok tarif parkir. Namun belum ada langkah konkrit dari Pemkot Bandung untuk menghilangkan praktek merugikan tersebut.
Bambang hanya memastikan, Pemkot Bandung bakal menindak tegas jukir yang memungut tarif di luar aturan. Dia juga menyebut, pelaku getok tarif parkir itu dilakukan oleh oknum jukir yang tidak berada di bawah binaan Dishub.
"Manakala itu dilakukan oknum, tindak tegas sesuai dengan ketentuan. Kemudian apa yang harus kita lakukan (ke depan) dan tindakannya seperti apa," ucap Bambang di Lapangan Tegalega, Kota Bandung, Rabu (4/9/2024).
Bambang juga mengungkapkan, Dishub telah melakukan pemetaan di tempat-tempat yang rawan terjadi getok tarif parkir. Di tempat itu, disediakan kantong parkir resmi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Dinas Perhubungan sudah memetakan itu, bagaimana membuat kantong-kantong parkir. Contoh untuk di hari Sabtu dan Minggu itu, instansi pemerintah halamannya bisa digunakan kantong parkir dan tidak berbayar," ujarnya.
Pemkot Bandung kata Bambang, juga akan berkolaborasi dengan pihak swata untuk mengelola perparkiran. Langkah ini diharapkan dapat menertibkan masalah getok tarif parkir yang marak terjadi.
"Kemudian ada beberapa juga yang nanti bisa dikerjasamakan, dikolaborasikan terkait tata kelola perparkirannya yang ideal dan baik," tutup Bambang.
(bba/dir)