Dedi Mulyadi datang ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh 6 terpidana kasus Vina Cirebon. Dedi berharap melalui upaya hukum PK ini para terpidana bisa mendapatkan keadilan.
Diketahui, mereka yang mengajukan PK ini adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto. Mereka merupakan terpidana yang telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky.
Saat ditemui di PN Cirebon, Dedi Mulyadi meyakini para terpidana yang kini telah menjalani hukuman merupakan orang-orang yang tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon. Menurut Dedi, tidak seharusnya mereka dihukum atas kasus yang tidak mereka lakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang benar (tidak bersalah) ngga boleh dihukum. Dan kemudian kita harus mendapat perlakuan proses hukum yang transparan dan berkeadilan," kata Dedi Mulyadi, Rabu (4/9/2024).
Oleh karenanya, melalui upaya hukum PK yang kini telah berjalan, Dedi Mulyadi berharap para terpidana bisa mendapatkan keadilan. Ia berharap putusan PK nanti dapat membuat para terpidana bisa menghirup udara bebas.
"Tidak boleh ada peradilan yang menyengsarakan warga Indonesia, yang memiliki hak hidup yang layak. Sehingga kita berharap sidang PK ini keadilan masih bisa didapatkan oleh para terpidana. Termasuk dengan Saka Tatal yang sudah bebas. Tapi kan dia ingin terbebas dari status sebagai (mantan) narapidana," kata Dedi Mulyadi.
Dedi sendiri mengaku optimistis para terpidana akan terbebas dari hukuman melalui upaya PK yang kini telah berjalan. Hal ini karena banyaknya dukungan dan doa dari masyarakat terhadap para terpidana tersebut.
"Kalau kita optimis mereka bebas, saya yakin mereka akan bebas. Karena apa? Karena doa banyak orang, itu akan berpuncak pada keberhasilan. Jadi yakin saja," kata Dedi Mulyadi.
Sekadar informasi, sidang PK yang diajukan 6 terpidana kasus Vina mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. 6 terpidana yang mengajukan PK tersebut masing-masing adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.
Sidang PK 6 terpidana kasus Vina ini digelar di ruang Cakra, PN Cirebon, Rabu (4/9). Sidang dipimipin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian bersama Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti sebagai hakim anggota.
Dalam sidang PK ini, enam orang terpidana sebagai pihak pemohon hadir langsung di ruang sidang. Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum dari Peradi. Beberapa kuasa hukum yang hadir dalam persidangan tersebut di antaranya yakni Otto Hasibuan, Rully Panggabean, Jutek Bongso dan beberapa kuasa hukum lainnya.
Sidang perdana PK ini beragendakan pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum dari 6 terpidana. Dalam membacakan memori PK, tim kuasa hukum 6 terpidana turut mengajukan beberapa novum atau bukti baru.
(dir/dir)