Bawaslu Cimahi Temukan Syarat Pendaftaran Bacawalkot Dikdik Tak Sinkron

Bawaslu Cimahi Temukan Syarat Pendaftaran Bacawalkot Dikdik Tak Sinkron

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 04 Sep 2024 14:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Cimahi -

Persyaratan pendaftaran bakal calon Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan mesti diperbaiki lantaran ada ketidaksinkronan status dalam rekomendasi yang dibawa oleh partai pengusung serta yang yang ada di E-KTP.

Dalam surat rekomendasi dari partai politik pengusung yang diserahkan ke KPU Kota Cimahi, status Dikdik masih sebagai ASN. Sementara dalam KTP yang dilampirkan Dikdik, statusnya sudah sebagai pensiunan.

Dikdik sendiri maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 bersama Bagja Setiawan. Dikdik-Bagja diusung empat partai yakni PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai NasDem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami menemukan rekomendasi dari partai politik pengusungnya menyebutkan bahwa pekerjaan yang bersangkutan masih PNS. Tidak sinkron dengan KTP yang berstatus pensiunan dengan tanggal terbit 1 Agustus 2024," kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024).

Untuk itu pihaknya meminta supaya KPU Kota Cimahi merekomendasikan perbaikan kelengkapan dokumen fisik syarat Bakal Calon Wali Kota Cimahi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Perbaikan dilakukan oleh pendaftar sesuai arahan KPU yang melakukan verifikasi dokumen dukungan parpol tersebut. Perbaikan bisa dalam bentuk hardfile," kata Fathir.

Sementara itu, bakal calon Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan pihaknya sudah melakukan perbaikan syarat pendaftaran yang dianggap tidak sinkron tersebut.

"Sudah kami sampaikan secara aspek legal, kami sudah perlihatkan SK pemberhentian saya sebagai ASN sebelum pendaftaran. Untuk persyaratannya kami sudah mutakhirkan ke KPU," kata Dikdik.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Cimahi terkait persyaratan bacawalkot Dikdik S Nugrahawan yang dianggap tidak sinkron.

"Terkait pekerjaan pada rekomendasi yang masih PNS tapi di KTP pensiun, sudah kami konfirmasi. Jadi sudah clear ya," kata Yosi




(dir/dir)


Hide Ads