KPU Ungkap Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Senin, 02 Sep 2024 15:45 WIB
Nisya Ahmad (Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabar).
Bandung -

Nisya Ahmad dilantik sebagai Anggota DPRD Jabar 2024-2029 di Gedung Merdeka pada Senin (2/9/2024). Adik pesohor Raffi Ahmad itu melenggang ke kursi legislatif, setelah memperoleh 50.422 suara dari dapil Jabar II meliputi daerah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Namun, di dapil tersebut sebetulnya ada nama lain dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang lebih unggul suara dari Nisya. Ialah Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, yang sebelumnya juga menjabat sebagai anggota DPRD Jabar 2019-2024. Thoriqoh mendapat 58.495 suara, lebih unggul sekian ribu suara daripada Nisya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro pun membeberkan alasannya. Dihubungi detikJabar, Thoriqoh rupanya telah mengundurkan diri. Meski begitu, Adi mengaku, tak tahu lebih rinci alasan pengunduran diri tersebut.

"Jadi Ibu Thoriq ini mengundurkan diri, kalau mundur itu kan harus menyerahkan surat dulu ke Parpolnya, lalu baru Parpol ajukan ke KPU. Saat tahu ada calon anggota terpilih yang mundur, ya kita undang Parpol dan yang bersangkutan. Baru dibuatkan berita acara dan revisi penetapan calon terpilih, jadi yang terpilih bu Nisya," ucap Adi.

Ia mengaku tak ada pelanggaran aturan dalam pelantikan Nisya Ahmad yang menggantikan Thoriqoh. Dalam pertemuan antara KPU, Parpol terkait dalam hal ini PAN, dan Thoriqoh, hanya bersifat memverifikasi apakah betul yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.

"Nggak ada (pelanggaran). Kan kalau ada pengunduran diri kita panggil, baik parpolnya atau caleg terpilihnya. Caleg terpilih harus ke Parpol dulu, baru ke KPU, lalu akan kita klarifikasi betul atau nggak. Jangan sampai yang bersangkutan sudah mundur tapi nggak merasa mengundurkan diri. Dalam klarifikasi disampaikan kalau betul mundur," katanya.

Maka dari itu, Nisya Ahmad sebagai pemegang suara terbanyak kedua di dapil Jabar II mewakili PAN, menjadi Pengganti Calon Terpilih. Hal ini sesuai dalam peraturan Nomor 6 Tahun 2024 bahwa Parpol bisa mengganti calon terpilih.

"Memang ketentuannya ada dalam peraturan Nomor 6 Tahun 2024, jadi suara caleg terpilih bisa dibatalkan kalau meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan atau ada kasus, dan tidak memenuhi syarat. Kalau bu Thoriq ini mengundurkan diri," sambung Adi.

Selain Thoriqoh, Adi mengungkap, ada beberapa calon legislatif terpilih lainnya yang juga tak jadi dilantik hari ini. Adi tak memegang catatan rincinya, tapi yang jelas disebutkan ada dua nama yang suaranya dialihkan karena meninggal dunia dan mengundurkan diri.

"Ada yang mundur lebih dulu karena nyalonin Pilkada, ada yang meninggal, jadi sudah diverifikasi. Caleg terpilih meninggal dunia itu ada dua kalau nggak salah PAN dan PKB. Lalu yang mundur ada Lucky dari NasDem, Thoriq dari PAN, dan kemarin sebelum pelantikan juga dari PKS ada yang mundur juga. Bahkan calon yang akan menggantikan itu juga mundur. Kalau nggak salah karena mau Pilkada, jadi jatuhnya ke calon selanjutnya," tutur Adi.

Sekedar diketahui, pada Senin (2/9/2024) pagi sebanyak 120 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat telah resmi dilantik. Prosesi Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Jabar 2024-2029 dilakukan di Gedung Merdeka. Mereka diambil sumpah jabatan di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Moh Eka Kartika hari ini.

Simak juga Video 'Alasan PAN Gaet Jeje dan Nisya Ahmad':




(aau/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork