Gambar garuda dengan latar belakang berwarna biru mendadak ramai menghiasi media sosial. Hal itu sebagai respons publik atas dinamika dalam dunia politik yang terjadi saat ini.
Di X, dulunya Twitter, gambar garuda biru ini bahkan menjadi trending topic. Banyak pihak mengunggah foto tersebut, termasuk artis, komedian, hingga tokoh-tokoh publik.
"Ini adalah hak dan bentuk tanggung jawab kami sebagai Warga Negara INDONESIA untuk tidak diam saja saat situasi seperti ini," tulis sebuah akun mengenai alasan memajang gambar tersebut seperti dikutip detikINET, Rabu (21/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan MK membuat mata dan hati kita bahwa Politik itu untuk mengawal dan mengamankan kepentingan kelompok dan golongannya saja," sebut postingan selanjutnya di X.
"Hari ini, segenap netizen di tanah air secara serentak memposting gambar ini, sebagai pesan Peringatan Darurat di berbagai Platform Media Sosial," tulis yang lain. Ada juga netizen yang masih kebingungan tentang maksud viralnya peringatan darurat ini. "Apa ini buka sosmed isinya timeline tentang Azizah & Peringatan Darurat," tulis seorang netizen yang kaget melihatnya.
Lantas, apa makna peringatan darurat dengan gambar garuda biru ini? Berdasarkan penelusuran di media sosial, gerakan 'Peringatan Darurat' itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin, bahwa partai politik (parpol) tidak perlu lagi memiliki kursi di DPRD jika ingin mengajukan calon kepala daerah.
Namun pada hari ini, Rabu (21/8), DPR memutuskan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK tersebut.
Sementara itu, dikutip dari detikNews, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) merespons gerakan 'Peringatan Darurat' tersebut. Hal itu dianggap sebagai pendapat masing-masing.
"Ya itu pendapat silakan saja kami menghormati pendapat itu, bermain di ruang media sosial silakan. Kemudian mau diskusi juga silakan, berdialog di media konvensional seperti ini juga silakan," ujar Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Awiek mengatakan publik bisa menggugat Undang-Undang jika sudah disahkan ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut tak ada yang dihalang-halangi.
"Nanti ketika produk undang-undang itu sudah diundangkan mau digugat ke Mahkamah Konstitusi silakan tidak ada yang menghalang-halangi. Di sinilah apa, kebebasan berekspresi dijamin oleh UU," imbuhnya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri telah menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Pengambilan keputusan tingkat I itu diambil setelah Baleg DPR melakukan rapat maraton sejak pagi.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek.
"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.
(orb/orb)