Satpol PP Kabupaten Pangandaran tutup sementara pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Purbahayu, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Kamis (15/8/2024). Penyegelan TPS itu buntut belum menempuh izin pembangunan dan lainnya.
TPS itu rencananya akan menjadi tempat pengelolaan sampah. Nantinya, sampah dari TPA akan didaur ulang dan pemusnahan sampah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan pihaknya telah menutup sementara pembangunan pengelolaan TPS Purbahayu. Penyegelan ini diduga karena TPS tersebut tidak menempuh izin. Sebelumnya Satpol PP Pangandaran sudah mengundang melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan (pemilik TPS Purbahayu) dan dinyatakan belum menempuh izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hal tersebut kami gelar perkara dengan instansi terkait salah satunya DLHK, DPUPTR, Dishub, kecamatan dan desa. Hasilnya rencana pembangunan TPS itu belum menempuh secara resmi," kata Dedih kepada detikJabar, Kamis (15/8/2024) sore.
Ia mengatakan yang bersangkutan baru hanya datang ke beberapa instansi terkait, tetapi belum menempuh izin resmi. "Adapun pelanggarannya, pada izin operasionalnya OSS sudah. Tapi perizinan lain belum, dasarnya Perda No 3 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Pembangunan Gedung, bangunannya belum memiliki izin," ucapnya.
Untuk itu, kata dia, Satpol PP Pangandaran pemberhentian kegiatan sementara atau penyegelan di area TPS Purbahayu yang didorong kepada pelaku untuk segera menempuh perizinan yang ditetapkan.
"Sementara yang belum masuk izin itu persetujuan pembangunan gedung atau BG," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti terkait dampak lingkungan akibat pembangunan TPS tersebut. "Kalau izin warga kabarnya sudah menyetujui. Diketahui kepala desa. Tapi untuk Amdal dan Lalin itu secara teknis nanti dicek lagi oleh ahlinya," katanya.
Batasan penyegelan ini, menurut Rusnandar, akan menunggu pihak pengelola untuk menempuh izin. "Jadi sementara ini sesuai SOP Permendagri No 16 tahun 2023 Tentang Penegakan Non Yusdistisial, awal sudah menempuh lisan, tulisan dan SP 1 hingga 3 dan ini sudah masuk penutupan sementara," ucapnya.
Pembukaan segel ini pun, kata Rusnandar, harus sampai ada proses pemenuhan izin. Kalau tidak ada proses itu akan penutupan tetap.
"Kalo proses izin tidak ditempuh juga nanti penutupan tetap atau permanen, bahkan ada ancaman sanksi jika peringatan ini tidak digubris," katanya.
Setelah disegel, menurutnya, dilarang ada aktivitas di area yang telah diberikan pembatas bertuliskan 'Garis Pol PP'. " Karena yang kami segel ini kami sinyalir yang menjadi tempat pokok kegiatan TPS," tutupnya.
(sud/sud)