Kata LLDikti soal Akreditasi Jadi Syarat Melamar Kerja

Kata LLDikti soal Akreditasi Jadi Syarat Melamar Kerja

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 14 Agu 2024 16:00 WIB
Ilustrasi Lowongan Kerja
Ilustrasi Lowongan Kerja. Foto: Ilustrasi Lowongan Kerja (Luthfy Syahban/detikcom)
Bandung -

Melamar pekerjaan memerlukan berbagai persyaratan yang mesti dipenuhi. Selain Indeks Penilaian Kumulatif (IPK), akreditasi perguruan tinggi hingga prodi atau jurusan termasuk yang sering ditemukan dalam persyaratan melamar kerja.

Akreditasi sendiri merupakan standar nilai dan kualitas mutu lembaga pendidikan tinggi. Akreditasi dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau BAN PT.

Pencantuman akreditasi sebagai syarat melamar pekerjaan biasanya dibuat oleh perusahaan-perusahaan besar seperti BUMN. Perusahaan pelat merah hampir selalu meminta pelamar untuk mencantumkan akreditasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu contohnya adalah rekrutmen eksternal PT KAI pada 23-25 Juni 2024 yang membuka empat formasi yakni operasional, kondektur, pemeliharaan sarana dan prasarana, juga polsuska.

Rekrutmen itu diketahui dibuka untuk lulusan SMA/SLTA, D3, dan D4/S1. Selain itu ada juga kriteria khusus yang dicari KAI pada pembukaan lowongan kerja kali ini, salah satunya minimal akreditasi minimal.

ADVERTISEMENT

Disebutkan, kriteria pelamar untuk lulusan D3 ialah IPK minimal 3,0 dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan minimal "Baik Sekali (B)" dari BAN-PT. Kemudian untuk D4/S1 dengan IPK minimal 3,0 dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan minimal "Unggul (A)" dari BAN-PT.

Merespons adanya minimal akreditasi sebagai syarat melamar kerja, Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jabar-Banten M Samsuri mengungkapkan, seharusnya tidak ada kaitan antara akreditasi perguruan tinggi maupun prodi, dengan diterima atau tidaknya seseorang di tempat kerja.

"Sebenarnya tidak ya sekarang itu ketika perguruan tinggi akreditasi, mestinya tidak ada kaitannya dengan diterima atau tidak (di pekerjaan). Karena ketika perguruan tinggi sudah terakreditasi, prodinya terakreditasi artinya mereka standar nasional pendidikan tingginya, memenuhi," ucap Samsuri, Rabu (14/8/2024).

"Jadi kalau dari Kemendikbudristek tidak ada perintah mengaitkan grade akreditasi dengan lapangan pekerjaan, tidak. Yang paling penting adalah harus terakreditasi," sambungnya.

Menurut Samsuri, perguruan tinggi hanya diwajibkan memiliki akreditasi. Sementara kategori akreditasi, hanya sebuah kebanggaan dari masing-masing kampus. Sementara diterima atau tidaknya lulusan kata dia, seharusnya bergantung pada kompetensi individu.

"Soal akreditasi itu kebanggaan dari masing-masing perguruan tinggi. Jadi ketika dia (mahasiswa) diluluskan perguruan tinggi yang terakreditasi itu punya hak untuk meluluskan. Kalau sudah lulus yang menentukan diterima tidaknya kerja itu kompetensi dan skill-nya," jelasnya.

Karena itu, Samsuri beranggapan jika seharusnya perusahaan tidak perlu mencantumkan syarat minimal akreditasi saat melakukan rekrutmen. Yang terpenting menurutnya, pelamar memiliki kompetensi yang mumpuni untuk bekerja

"(Lulusan) Punya kesempatan yang sama untuk mendaftar pekerjaan dan tentu tempat bekerja (perusahaan) mestinya prioritasnya kompetensi terhadap lulusan tersebut, tidak berbasis administratif," tutup Samsuri.

(bba/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads