Sebanyak tujuh perguruan tinggi (PT) swasta di Jawa Barat dan Banten terancam ditutup karena tidak mengurus akreditasi. Tujuh perguruan tinggi swasta itu harus mengurus akreditasi sebelum 18 Agustus 2024.
Mengutip data direktori.lldikti4.id, terdapat 434 perguruan tinggi swasta di Jabar-Banten yang terdiri dari 125 universitas, 24 institut, 160 sekolah tinggi, 69 akademi, 50 politeknik, 3 akademi komunitas dan 3 yang belum terdapat.
Dari 434 perguruan tinggi itu, LLDikti IV mencatat masih ada perguruan tinggi swasta yang belum terakreditasi dimana jumlahnya mencapai 96. Sementara lainnya, sudah mendapat akreditasi seperti akreditasi A 1 PT, akreditasi B 55 PT, akreditasi Unggul 8 PT, akreditasi Baik Sekali 36 PT dan akreditasi Baik 238 PT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten M Samsuri menjelaskan, 96 perguruan tinggi swasta sedang dalam proses mengurus akreditasi. Namun tujuh di antaranya kata Samsuri, sepertinya tidak menyanggupi.
"Sebagian besar sedang berproses, masih ada waktu sampai 18 Agustus. Kita melihat ada sekitar 7 perguruan tinggi sepertinya sudah tidak sanggup lagi untuk menyelesaikan," ucap Samsuri, Selasa (13/8/2024).
"Sampai saat ini kita monitor, berpotensi untuk tutup, ya kita sedang upayakan. Kita tunggu sampai 18 Agustus, jika belum melaporkan akreditasi, kemungkinan besar ditutup," lanjutnya.
Samsuri menyebut, pihaknya sejak lama telah melakukan pendampingan bagi perguruan tinggi swasta yang belum melakukan akreditasi. Sayangnya, hingga saat ini, tujuh perguruan tinggi di Jabar-Banten belum melakukan proses tersebut.
"Yang 7 ini kecenderungannya sudah pasrah ya. Kalau ada upaya mempertahankan kita berikan pendampingan. Kita berkali-kali melakukan proses pendampingan untuk meningkatkan mutu dengan sistem penjaminan mutu internal," jelasnya.
Adapun akreditasi bagi perguruan tinggi swasta, diatur dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Jika belum melakukan proses akreditasi, perguruan tinggi swasta itu terancam dicabut izinnya.
"Ketika Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 sudah berlaku, maka per 18 Agustus 2024, perguruan tinggi yang belum mengusulkan akreditasi perguruan tinggi itu berpotensi ditutup," jelas Samsuri.
(bba/sud)