Pesan Komisi III DPR ke Kejati Jabar Agar Usut Sengketa Lahan SMAK Dago

Kota Bandung

Pesan Komisi III DPR ke Kejati Jabar Agar Usut Sengketa Lahan SMAK Dago

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 08 Agu 2024 18:07 WIB
Kunjungan Komisi III DPR ke SMAK Dago di tengah isu sengketa lahan
Titah Komisi III DPR untuk Kejati Jabar Usut Sengketa Lahan SMAK Dago (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Sengketa lahan yang menimpa SMA Kristen (SMAK) Dago, Kota Bandung memantik perhatian Komisi III DPR RI. Mereka kemudian datang berkunjung untuk mencari tahu asal-usul sengketa itu bisa terjadi.

Kedatangan rombongan Komisi III DPR dipimpin politikus Gerindra, Habiburrahman, Kamis (8/8/2024). Setelah tiba, rombongan kemudian mengecek kondisi SMAK Dago mulai dari area sekolah hingga ke ruang kelas.

Sementara di luar, kedatangan rombongan Komisi III ini diwarnai kehadiran sekelompok orang yang berkumpul di Jl Ir H Juanda atau Jalan Dago. Ketegangan sempat terjadi saat massa ini mendesak sekelompok orang lainnya yang berada di dalam area sekolah untuk keluar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untungnya tak ada gesekan yang terjadi dari kedua kelompok massa tersebut. Kunjungan rombongan Komisi III DPR pun bisa berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan gangguan berarti.

Setelah selesai mengecek kondisi sekolah, Habiburrahman dan rombongan kemudian menghadiri audiensi di salah satu ruangan kantor PDAM Tirtawening Kota Bandung yang tak jauh dari SMAK Dago. Dalam audiensi tersebut, turut hadir pihak yayasan sekolah maupun pihak perusahaan yang telah mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

Setelah audiensi itu selesai, Habiburrahman kemudian memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengatakan, sengketa SMAK Dago perlu diusut lantaran lahan tersebut tercatat sebagai aset negara.

"Sebenarnya ini intinya adalah adanya surat Kementerian Keuangan, kami consern terhadap aset negara. Banyak di daerah lain yang kami terima bahwa aset negara, sekian tahun tiba-tiba dikuasi oleh pihak-pihak tidak jelas," katanya.

Karena merupakan aset negara, Habiburrahman pun menilai ada unsur pidana korupsi dalam kasus sengketa ini. Untuk itu, ia meminta Kejati Jawa Barat supaya turun tangan menangani perkara tersebut.

"Karena aset negara, berarti kan arahnya tindak pidana korupsi. Kami minta kejaksaan tinggi untuk cek perkara ini jangan sampai negara yang rugi," tegasnya.

"Mungkin itu sementara yah, nanti kami akan gelar rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI demi keselamatan aset negara," tuturnya menambahkan.

Permintaan Komisi III DPR pun lalu direspons Kejati Jabar. Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari perkara tersebut.

"Kami akan pelajari terlebih dahulu, nanti updatenya akan kami sampaikan kembali," pungkasnya.

Sekedar diketahui, pihak yayasan SMAK Dago telah mengklaim sebagai pemilik sah lahan berdasarkan Surat Kementerian Keuangan. Namun pada Sabtu (27/7) hingga Senin (29/7) kemarin, lahan sekolah itu malah diduduki sejumlah kelompok massa.

Pihak perusahaan, PT GMI, kemudian memberikan penjelasan mengenai sengketa tersebut. Mereka pun memastikan mereka sebagai pemilik sah lahan yang kini menjadi fasilitas pendidikan itu karena sudah meneruma pelepasan hak atas tanah dari pemilik sebelumnya yaitu Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).




(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads