Pantauan detikJabar di lokasi, batuan jenis bronjol tersebut terlihat sudah dijadikan landasan jalan. Alat berat yang diduga digunakan untuk mengeruk bebatuan di pesisir, terparkir tidak jauh dari lokasi.
"Kami mendapat informasi dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi kita tindaklanjuti pagi tadi menugaskan Kasi Trantib Satpol PP ke lokasi, sengaja kami lakukan pagi ini agar lebih leluasa, mencari tahu kebenaran informasi itu," kata Sutopo Plt Camat Cikakak, kepada detikJabar, Rabu (7/8/2024).
Sutopo mengatakan, aktivitas tersebut sudah dihentikan oleh Sat Polairud, Polres Sukabumi. Saat ini pihak kecamatan bakal memonitor sejauh mana proses perizinan sudah ditempuh.
"Ternyata betul ada kegiatan itu, akhirnya sudah dihentikan Polairud, kami sepakat dengan hal itu. Kami juga memonitor sudah sejauh mana perizinan yang mereka tempuh selama ini dan rencananya siang ini dengan unsur Forkopimcam, pak Danramil, Kapolsek dan pihak desa akan kembali mengecek ke sana," tegas Sutopo.
Diduga Tak Berizin
Sutopo menegaskan, selama ini pihak kecamatan tidak pernah mendapat informasi soal aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
"Jangankan untuk koordinasi, komunikasi juga tidak terjadi, tahu-tahu ada informasi kegiatan tersebut. Kita tidak mengetahui kegiatan tersebut, saya rasa mereka tidak berizin," ungkapnya.
"Perizinan itu harusnya dikomunikasikan dulu dengan kecamatan, persyaratan ataupun rekomendasi melibatkan kita selaku pemangku wilayah, saya rasa tidak ada, kami tidak pernah mendapatkan informasi apapun dari kegiatan itu," ujarnya menambahkan.
Terkait penggunaan batu hasil pengerukan di sempadan pantai, Sutopo mengatakan, batu itu digunakan untuk landasan jalan dan parkiran.
"Pengerukan batu di sempadan pantai untuk dijadikan jalan dan parkir . Batu di sempadan pantai setahu saya tidak boleh digunakan untuk apapun," pungkasnya.
(sya/mso)