Duduk Perkara Konflik Warga Berujung Pembentengan Jalan Gang di Padalarang

Duduk Perkara Konflik Warga Berujung Pembentengan Jalan Gang di Padalarang

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 06 Agu 2024 16:46 WIB
Pemotor putar balik karena tak tahu jalan gang dibenteng
Pemotor putar balik karena tak tahu jalan gang dibenteng (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar).
Bandung Barat -

Jalan gang yang biasa dilintasi warga Kampung Pos Wetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dibenteng oleh seorang warga.

Warga atas nama Marietje mengaku, sebagai ahli waris. Ia membenteng jalan itu sekaligus memasang spanduk dengan tulisan 'Tanah Ini Milik Marietje sertifikat hak milik (SHM) nomor 76/2901 tahun 2011 dengan luas 3264 meter persegi'.

Pembentengan itu dilakukan tepat di perbatasan antara RT 01 dengan RT 02, RW 11 dan 12, pada Jumat (2/8/2024) sore. Benteng dari batu bata dengan tinggi sekitar 3 sampai 4 meter itu menutup akses jalan yang puluhan tahun dipakai warga meskipun hanya bisa dilintasi motor dan pejalan kaki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum ahli waris Marietje dan Irawati, Herry Kurniawan mengatakan, bahwa penutupan jalan itu berdasarkan SHM 02901/Kertamulya seluas 3264 m2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan KBB.

"Menanggapi berita terkait penutupan akses jalan Gang Rahayu Kertamulya, pahwa perlu kami jelaskan Jalan yang dimaksud adalah bagian dari tanah pekarangan milik klien kami yaitu Marietje dan Irawati selaku ahli waris dari Johanna Maria Margaretha," kata Herry saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).

ADVERTISEMENT

Tanah yang sekarang disesaki bangunan berupa rumah dan jalan sepetak itu selama ini ditempati warga tanpa ada bukti-bukti kepemilikan yang sah dari para penduduknya.

"Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum telah melakukan somasi kepada orang-orang tersebut untuk segera meninggalkan area tanah milik klien kami, karena tidak ada tanggapan maka kami melaporkan peristiwa pidana ini ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah," kata Herry.

Herry mengayakan kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp32,640 miliar atas dugaan penyerobotan tanah oleh warga. Ia juga menyebut kalau perkara yang dilaporkan ke polisi itu murni peristiwa pidana.

"Jadi bukan merupakan sengketa tanah sebagaimana berita yang tersebar di media saat ini. Yang mana saat ini prosesnya sudah dalam tahap penyidikan," ujar Herry.

Pembentengan jalan itu, kata Herry juga sebagai upaya memperjelas status kepemilihan tanah tersebut yang merupakan hak dari Marietje dan Irawati. Terlebih warga juga masih memiliki akses lain sehingga tidak mengalami kesulitan pergerakan.

"Maka kami sangat keberatan jika dikatakan menutup akses jalan, karena yang ditutup bukanlah akses yang diperuntukan bagi masyarakat umum. Dan warga juga sebenarnya memiliki akses jalan umum yang sebenarnya yaitu Gang Sujai yang terdekat untuk menuju ke Sekolah MI dan masih ada satu jalan umum lagi yaitu Gang Istikomah yang lebih besar," kata Herry.

Tanggapan Warga Melalui Kepala Desa

Sementara itu, Kepala Desa Kertamulya, Farhan Fauzi mengatakan warga sebetulnya keberatan dengan aksi pembentengan tersebut lantaran saat ini masih berlangsung proses hukum atas sengketa lahan tersebut.

"Warga di luar kasus sengketa ini mengutarakan kekecewaannya pada kami (pihak Desa Kertamulya), karena puluhan tahun jalan itu dimanfaatkan untuk aktivitas berdagang, sekolah, dan sebagainya," kata Farhan.

Menurut Farhan, kasus sengketa lahan atas nama Marietje yang mengaku ahli waris dengan warga sudah berlangsung lama. Ahli waris melaporkan warga yang bersengketa ke polisi.

"Kami pemerintah desa sudah berupaya memediasi pihak ahli waris dengan warga, namun memang tidak ada respons positif dari ahli waris. Kami sudah beberapa kali memanggil yang bersangkutan, tapi tidak ada respons," kata Farhan.

Warga, kata Farhan, juga mengklaim memiliki bukti yang sah atas kepemilihan lahan tersebut seperti yang dimiliki ahli waris. Pihaknya berharap ada pertemuan terlebih dahulu antara kedua pihak.

"Warga menyampaikan mereka juga memiliki bukti tertulis untuk menempati di atas lahan dengan izin hak guna pakai. Selama kasus ini berproses, kami berharap ada musyawarah juga antara kedua pihak," tutur Farhan.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads