Warga Kampung Wisata Citepus menggelar aksi protes terkait tidak adanya ganti rugi atas rencana penggusuran oleh pemerintah di lokasi mereka. Aksi ini dilakukan di depan Gedung Pendopo, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Hari Hermawan, koordinator warga mengungkapkan, kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak manusiawi.
"Ini tidak manusiawi, sudah ada statemen dari kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup) tidak ada ganti rugi, yang tidak manusiawinya itu," kata Hari kepada detikJabar, Selasa (6/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari mengatakan, aksi warga ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pihaknya mengaku akan terus melakukan aksi sampai tuntutan warga untuk mendapatkan ganti rugi yang layak tercapai.
"Mereka (pemerintah) tidak ada gerakan atau tindak lanjut, ya kita akan terus seperti ini, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bukan saya saja, tapi di sana ada keluarga yang punya anak cucu yang sudah 30 tahun, nggak punya rumah tapi mau diusir begitu saja kan tidak logis, tidak masuk akal dan tidak punya hati nurani," tegasnya.
Meskipun tidak menolak penggusuran, warga meminta adanya ganti rugi yang layak. Hari juga menyebut ada oknum ASN yang menghembuskan soal kerohiman senilai Rp 10 juta. Nilai itu juga dikatakan Hari ditolak oleh warga karena tidak sesuai.
"Ya, ada oknum dari ASN yang mengatakan ada kerohiman sekitar Rp 10 juta. Ini lagi ditelusuri dia jabatannya seperti apa, itu dari informan kita. Tetapi kepala dinas disini tidak ada yang namanya dana kerohiman. Kan begini, mereka tidak mengeluarkan dana kerohiman itu, yang mengeluarkan investor. Nah, investor ini mau enggak mengeluarkan dana? Kalau enggak mau, kenapa pemerintah saja yang tidak mengeluarkan dana kerohiman," bebernya.
Tanggapan Pemkab Sukabumi
Menyikapi aksi protes warga Warung Wisata Citepus, Ahmad Samsul Bahri, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Sukabumi, memberikan penjelasan tentang sikap pemerintah daerah.
"Hari ini dalam rangka menyuarakan aspirasi masyarakat, mereka intinya meminta ganti rugi karena sudah tinggal puluhan tahun," kata Ahmad usai mendatangi aksi warga tersebut.
Ahmad menegaskan, pemda Kabupaten Sukabumi juga berharap dalam pembangunan apapun setiap pihak dapat meminimalisir dampak-dampak yang negatif.
"Termasuk dalam hal ini ketika kita ada pihak ketiga yang ingin mengembangkan wisata ataupun mengembangkan usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi, kita persilahkan. Tapi tetap kita juga harus memperhatikan apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat terhadap keberadaan pembangunan ataupun kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di wilayah terutama yang mereka tempati saat ini," ujarnya.
Ahmad mengungkap, pemerintah daerah berkomitmen untuk menyeimbangkan antara pengembangan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Sepengetahuan saya, di situ akan ada kegiatan agroforest semacam wisata hutan yang tetap ada unsur pedagang atau masyarakat yang masih tetap diberikan kesempatan untuk berusaha di lokasi tersebut," jelasnya.
(sya/mso)