Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter di Kabupaten Cianjur maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur (Pilbup) 2024. Namun salah satunya terancam sanksi lantaran tidak mengikuti aturan kepegawaian saat penjajakan atau pendekatan pada partai politik.
Kedua ASN tersebut yakni dr Mohammad Wahyu yang mendapatkan rekomendasi Partai Nasdem sebagai Bakal Calon Bupati Cianjur dan dr Neneng Efa Fatimah yang telah mengantongi rekomendasi Partai Golkar menjadi Bakal Calon Wakil Bupati Cianjur.
"Betul ada dua ASN yang maju di Pilbup, dr Wahyu yang statusnya fungsional dokter di RSUD Sayang dan dr Neneng Efa Fatimah yang jabatan terakhirnya sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur Ayi Reza Addairobi, Senin (5/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, dr Neneng Efa sudah mengundurkan diri pada 1 Agustus 2024 bertepatan dengan keluarnya surat rekomendasi dari Partai Golkar.
"Dokter Efa sudah mengundurkan diri per tanggal 1 Agustus kemarin. Tidak hanya mengundurkan diri dari jabatannya tetapi juga statusnya sebagai PNS," kata dia.
Sementara itu dr Wahyu mengajukan cuti, namun prosedurnya tidak sesuai aturan. Pasalnya sosok dokter muda itu langsung mengajukan ke BKPSDM, sedangkan dirinya bekerja di lingkungan RSUD Sayang.
"Kalau masih penjajakan dan belum penetapan KPU, ASN bisa mengajukan cuti tidak harus mengundurkan diri. Tapi untuk dokter Wahyu harusnya mengajukan dulu ke pimpinannya di RSUD Sayang baru ke BKPSDM. Jadi berkasnya kami kembalikan agar prosedurnya sesuai," kata dia.
Namun, dia menyebut jika dr Wahyu terancam sanksi, sebab perbaikan pengurusan izin cuti dilakukan setelah penjajakan dengan Parpol bahkan sudah dikeluarkan surat rekomendasi pencalonan.
"Kan sudah keluar rekomendasinya, jadi seharusnya izin cuti diselesaikan sebelum penjajakan atau sebelum keluar surat rekomendasi," kata dia.
Menurut Ayi, dr Wahyu terancam sanksi sedang mulai dari penundaan kenaikan pangkat, gaji, dan lainnya. Bahkan sanksinya bisa naik jadi sanksi berat apabila sudah muncul penetapan calon bupati dan wakil bupati dari KPU Cianjur.
"Sementara terancam sanksi sedang. Tapi untuk bentuk sanksinya apa tergantung pada hasil kajian. Segera akan kami panggil dan dilakukan pemeriksaan," kata dia.
(iqk/iqk)