Polisi mengungkap 13 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Subang sepanjang bulan Juli 2024. Sebanyak 16 pelaku ditangkap.
"Untuk kasus narkoba selama bulan Juli 2024 ada 13 kasus. Sabu-sabu sebanyak 11 kasus dan obat-obatan tak berizin sebanyak 2 kasus," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Dari belasan kasus tersebut, total ada 16 pelaku yang diringkus. Para pelaku berusia 21 tahun hingga 43 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Totalnya ada 16 orang yang kami amankan," tuturnya.
Para pelaku mengedarkan barang di berbagai wilayah di Subang seperti di Kecamatan Pagaden, Kecamatan Subang, Kecamatan Pabuaran, Kecamatan Kalijati, Kecamatan Pusakanagara, Kecamatan Ciasem hingga Kecamatan Cipendeuy.
"Modus yang dilakukan menggunakan maps, COD atau transaksi langsung," katanya.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 50,78 gram dan obat terlarang tramadol sebanyak 1.090 butir dari belasan kasus peredaran narkoba tersebut.
Atas kasus ini para pelaku peredaran sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan pengedar obat dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Ariek menambahkan pihaknya tak akan memberi tempat bagi para pengedar narkoba. Polisi turut meminta peran serta masyarakat melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.
"Kami sampaikan komitmen kami untuk membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang," kata Ariek.
(dir/dir)