Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (31/7/2024). Mulai dari meninggalnya sang maestro Tarling asal Cirebon, hingga dakwaan pembunuhan berencana Trio Devara cs.
Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar hari ini:
Mama Jana Berpulang
Kabar duka datang dari dunia musik tarling Cirebon. Sang maestro tarling, Mama Jana dikabarkan meninggal dunia pagi ini di Cirebon, Rabu (31/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar duka itu dibenarkan oleh cucu dari Mama Jana, Arif. Ia mengatakan, maestro tarling yang memiliki nama lengkap Sudjana Partanain itu meninggal dunia pada pukul 05.00 WIB.
"Iya benar," kata Arif kepada detikJabar saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).
Mama Jana meninggal di usai 87 tahun. Mama Jana menghembuskan napas terakhir saat sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
"(Wafat) tadi pagi jam 5 di ICU RS pelabuhan," ucap Arif.
Sekadar informasi, Mama Jana merupakan maestro musik tarling asal Kota Cirebon, Jawa Barat. Perjuangan Mama Jana memperkenalkan musik tarling telah berlangsung sejak era kolonialisme.
Kegigihan merawat dan melestarikan musik tarling bahkan masih terus dilakukan oleh Mama Jana hingga ia berusia senja. Buah dari perjuangannya itu, detikJabar pun pernah memberi penganugerahan kepada Mama Jana.
Mama Jana meraih Anugerah Figur Teladan detikJabar Awards 2023 kategori Pelestari Budaya. Mama Jana dinilai sebagai sosok yang konsisten melestarikan kesenian Musik Tarling Klasik Cirebonan.
Nasdem Usung Wahyu di Pilbup Cianjur
Partai NasDem mengeluarkan rekomendasi untuk Mohammad Wahyu maju bertarung di Pilbup Cianjur 2024. Mohammad Wahyu merupakan keluarga dari dua eks Bupati Cianjur.
Ketua Bappilu DPD Partai NasDem Kabupaten Cianjur Muhammad Toha mengatakan, surat rekomendasi untuk Wahyu sudah keluar dan diserahkan pada Selasa (30/7/2024) kemarin.
"Iya surat rekomendasi Bacalonbup Cianjur dari Partai Nasdem sudah keluar. Yang diusung dari partai kami ialah dr Wahyu," kata dia, Rabu (31/7/2024).
Menurut dia, Wahyu memang masih keluarga dari dua mantan bupati, tepatnya menantu dari Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh dan ipar dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Namun, Toha menegaskan, jika latar belakang tersebut tidak menjadikan penilaian utama pengusungan. Tetapi NasDem menilai sosok tersebut memiliki kompetensi yang baik.
"Memang ada latar belakang keluarga yang merupakan bupati pada periode sebelumnya, tapi yang jadi penilaian utama ialah kemampuannya. Makanya DPP mengeluarkan rekomendasi pada sosok dr Wahyu," kata dia.
Toha menyebut, berbeda dengan para kandidat lain yang mendaftarkan diri pada penjaringan di tingkat daerah, Wahyu didaftarkan dan direkomendasikan ke DPP oleh DPW Partai NasDem.
"Jadi DPW juga ada hak-haknya untuk melakukan penjaringan. dr Wahyu ini melalui fase di tingkat DPW. Tapi yang jelas sosok tersebut memiliki kemampuan, ditambah ada penilaian dari berbagai pihak terkait latar belakangnya keluarga dari dua bupati Cianjur," kata dia.
Warung Remang-remang Goa Macan Cirebon Dibongkar
Warung remang-remang (warem) Goa Macan, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, kini rata dengan tanah usai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melakukan pembongkaran, Rabu (31/7/2024). Dari pantauan detikJabar, Pemkab Cirebon menerjunkan 3 alat berat excavator untuk melakukan pembongkaran puluhan warung remang-remang.
Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya yang meninjau langsung pembongkaran mengatakan dalam proses pembongkaran ini sudah melalui sejumlah tahapan. Mulai dari surat peringatan satu sampai ketiga. "Alhamdulillah sebenarnya dari proses tahapan itu sudah ada beberapa yang melakukan pembongkaran secara mandiri," kata dia.
Ia menyampaikan, keberadaan warung remang-remang Goa Macan sudah ada sejak 54 tahun lalu. Sebanyak 55 bangunan yang berdiri di lahan pemerintah Desa Palimanan Barat ini. Dipastikan 26 bangunan disinyalir dijadikan warung remang-remang yang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur.
Usai melakukan pembongkaran, pihaknya memberikan solusi bagi pihak-pihak yang terdampak dari pembongkaran yang dilakukan saat ini. "Kami memberikan solusi untuk yang bekerja di sini bisa mengikuti pelatihan-pelatihan yang disediakan BLK pemerintah," ucap Wahyu.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi menyampaikan operasi penutupan warem ini dipastikannya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Pembongkaran ini mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat karena merasa terganggu dengan adanya warem-warem ini," paparnya.
Ketika ditanya soal kendala yang dialami hingga warem-warem ini eksis hingga puluhan tahun karena minimnya tingkat koordinasi dan kesiapan dari beberapa pihak.
"Kendala yang dialami saat ini soal koordinasi dan kesiapan dari beberapa pihak. Dalam pembongkaran kali ini juga mendapatkan dukungan dari Polresta Cirebon yang menerjunkan personel," kata dia.
"Alhamdulillah dalam proses pembongkaran tidak ada perlawanan," tegasnya.
Dua Direktur RSUD Cirebon Mundur
Dua direktur di rumah sakit umum daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kompak mengajukan permohonan mengundurkan diri. Dua orang tersebut masing-masing Direktur RSUD Waled, Mohamad Luthfi dan Direktur RSUD Arjawinangun Bambang Sumardi.
Menanggapi permohonan pengunduran diri dari dua orang direktur tersebut. Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya memastikan tidak ada tekanan apapun terkait pengajuan permohonan pengunduran diri tersebut.
"Dipastikan tidak ada tekanan, dan tidak hal apapun terkait mundurnya direktur RSUD," tegasnya saat dikonfirmasi detikJabar, Rabu (31/7/2024).
Ia mengaku pengajuan permohonan pengunduran diri dari Direktur RSUD Waled sebenarnya sudah diajukan sebelum dirinya menjabat sebagai Pj Bupati Cirebon. "Salah satu direktur RSUD sebelumnya sudah mengajukan sebelum saya menjabat. Namun ketika saya sudah menjabat proses itu diajukan kembali," bebernya.
Menjelaskan mundurnya salah satu direktur RSUD tersebut, ia menjelaskan karena yang bersangkutan ingin lebih fokus memberikan pelayanan kesehatan. "Saya pribadi sudah berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan, karena ada beberapa pertimbangan yang mengakibatkan secara pribadi ingin konsen di bidang lainnya, terutama di bidang kesehatan," ungkapnya.
"Kita sudah diskusikan dengan BKPSDM sebagai tindak lanjut soal ini," terangnya.
Ia menitikberatkan dengan adanya pengajuan permohonan pengunduran ini yang terpenting proses pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu akibat tidak adanya jabatan struktural. "Jadi layanan kepada masyarakat terus berjalan dan harus optimal," tegasnya.
Sedangkan sampai dengan saat ini dirinya belum menerima surat pengunduran diri dari Direktur RSUD Arjawinangun Bambang Sumardi. "Yang bersangkutan sudah menyampaikan secara lisan soal rencana pengunduran dirinya," ucapnya.
Trio Devara cs Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus pembunuhan yang dilakoni sejoli Didot Alfiansyah dan Devara Putri Prananda bersama M Reza Suastika ternyata sudah bergulir di persidangan. Ketiganya telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri (24) pada 20 Februari 2024 silam.
Persidangan ketiganya sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak Selasa (16/7/2024) kemarin. Sidang trio pembunuh Indriana itu pun sudah berlangsung 3 kali dengan agenda terakhir yaitu pemeriksaan saksi.
"Betul, persidangannya sudah dilaksanakan dan sudah dibacakan dakwaannya oleh jaksa penuntut umum. Sidangnya di PN Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dihubungi detikJabar, Rabu (31/7/2024).
Sebagaimana diketahui, Indri tewas setelah dieksekusi Reza di Bogor, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan dan dirancang sejoli Didot dan Devara, yang menginginkan kembali berpacaran dengan syarat melenyapkan korban dari muka bumi.
Awalnya, jasad Indri hendak dibuang ke wilayah laut di Pangandaran. Namun karena mobil yang ketiganya siapkan mengalami masalah di jalan, rencana tersebut lalu diubah menuju ke Kota Banjar, Jabar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, sidang pada Selasa (30/7/2024) ditunda akibat saksi tak datang ke persidangan. Cahya pun menjelaskan mengapa sidang Devara cs digelar di PN Bandung. Sesuai ketentuan, kata dia, karena sejumlah saksi mayoritas berada di Bandung, maka persidangan tersebut digelar di PN Bandung.
"Pertimbangannya karena saksi-saksi perkara tersebut ada di wilayah Bandung," ucapnya.
Devara cs pun telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana. Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair, Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsidair.
(sya/yum)