Kantor Dinkes Kota Sukabumi Digeruduk Mahasiswa

Kantor Dinkes Kota Sukabumi Digeruduk Mahasiswa

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 31 Jul 2024 16:07 WIB
Aksi mahasiswa di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Rabu (31/7/2024).
Aksi mahasiswa di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Rabu (31/7/2024). (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Rabu (31/7/2024). Mereka mempertanyakan kinerja Dewan Pengawas (Dewas) atas temuan BPK RI tentang kelebihan pembayaran sebesar Rp9,1 miliar.

Informasi yang dihimpun detikJabar, temuan sebesar Rp9,1 miliar itu ada di lingkungan Rumah Sakit Unit Daerah (RSUD) Syamsudin SH. Kelebihan pembayaran tersebut meliputi upah ganda ASN sebesar Rp7,9 miliar, penggunaan anggaran oleh eks Dirut sebesar Rp975 juta, pembayaran konsultan, dan lain sebagainya.

Pantauan detikJabar di lokasi, massa membawa atribut demo seperti spanduk bertuliskan 'Bongkar Segala Praktik Penyalahgunaan Kekuasaan' dengan dibubuhi tagar 'Tangkap Eks Dirut', dan 'Desak Mundur Dewas.'

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan karena di situ jelas bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota nomor 129 tahun 2022, segala proses perundang-undangan anggaran itu harus diketahui oleh dewan pengawas dan pemilik saham atau Pemkot saat itu. Di situ kami juga jelas bahwa kami meminta kejelasan terbitnya surat keputusan yang dilakukan oleh eks Dirut Donny Sulifan yang saat itu menjabat," kata Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya Aris Gunawan kepada awak media.

Dia mengatakan, temuan BPK menyebutkan jika sebanyak 581 karyawan terdampak kelebihan pembayaran. Selain itu, Eks Dirut juga harus mengembalikan uang sebesar Rp975 juta yang kini sudah jatuh tempo.

ADVERTISEMENT

"Hari ini tepat 31 Juli tepatnya jatuh tempo untuk melakukan pembayaran kepada kas BLUD, di situ jelas dan ini menjadi atensi kami bahwa berdasarkan Permendagri ketika mereka tidak becus melakukan pengawasannya maka berhak pemerintah untuk mundur dan memecat dewan pengawas," ujarnya.

Aksi mahasiswa di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Rabu (31/7/2024).Aksi mahasiswa di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Rabu (31/7/2024). (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)

Mahasiswa menilai, dari terbitnya SK yang dikeluarkan oleh Eks Dirut dan tidak diketahui oleh Dewan Pengawas mengakibatkan adanya dugaan pencucian uang (money laundry) sekaligus penyalahgunaan kekuasaan.

"Kerugiannya jelas ada dugaan yang menjadi kajian kami praktik atau money laundry dan juga penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh dewan pengawas, direktur saat itu dan juga pemilik saham (Pemkot Sukabumi)," kata dia.

"Kami melihat indikasi (pidana) tentang penyalahgunaan kekuasaan karena ini ada pembiaran. Kok bisa-bisanya ada sebuah aturan yang dikeluarkan oleh eks Dirut tidak diketahui oleh dewan pengawas dan juga pemilik saham ketika itu pemerintah kota dan itu juga ketika Wali Kota sebelumnya periode 2018-2023, ini menjadi masalah yang besar," sambungnya.

Pihaknya menuntut agar dewan pengawas mundur dari jabatannya. "Salah satunya Kepala Dinas Kesehatan. Kami kecewa dan kami akan terus mengawal seminggu atau tiga hari ke depan kami akan melakukan aksi kembali ke pemerintah atau ke Pj Wali Kota dengan aksi besar-besaran dan sampai tuntas," kata Aris.

detikJabar dan beberapa awak media lainnya sudah berusaha mengonfirmasi ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. Namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi.

(orb/orb)


Hide Ads