Penjelasan Perusahaan soal Kepemilikan Lahan Sekolah di Dago Bandung

Penjelasan Perusahaan soal Kepemilikan Lahan Sekolah di Dago Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 30 Jul 2024 21:17 WIB
Caucasian woman holding gavel
ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Bandung -

Pihak perusahaan, PT GMI, memberikan penjelasan mengenai dugaan sengketa lahan di Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK) Dago, Kota Bandung. Perusahaan itu pun memastikan mereka sebagai pemilik sah lahan yang kini menjadi fasilitas pendidikan tersebut.

Dalam keterangannya, PT GMI menyatakan lahan itu awalnya merupakan milik Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Kemudian, PT GMI menjadi pemilik sah lahan itu setelah menerima pelepasan hak atas tanah tersebut.

Sementara, pihak yayasan sekolah, berdasarkan catatan mereka, merupakan penyewa berdasarkan hak guna bangunan (HGB) di atas lahan tersebut selama 10 tahun. Kemudian, sewa tersebut berakhir pada 1988.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPSMK (pihak yayasan sekolah) kemudian tidak bersedia menyerahkan kembali bangunan yang disewanya dari PLK. Oleh karena itu mulai tahun 1991 PLK menggugat BPSMK dan kemudian ini berkekuatan hukum tetap pada tahun 1997, dimana PLK secara hukum telah diakui eksistensinya sebagai pemilik Tanah dan Bangunan, dan selanjutnya BPSMK diwajibkan mengembalikan Bangunan yang disewanya kepada PLK," kata pengacara PT GMI Hendri Sulaeman, Selasa (30/7/2024).

Karena kondisi tersebut, pemilik lahan terdahulu mengajukan gugatan tata usaha negara (TUN) untuk mengklaim kembali objek tersebut. Akhirnya, pada 2008, keluar putusan bahwa PLK merupakan pemilik sah lahan itu.

ADVERTISEMENT

"Meskipun terdapat Putusan TUN tersebut, BPSMK tetap mengajukan permohonan sertifikat ke BPN sampai akhirnya terbit SHGB pada tahun 2010. PLK kemudian mengajukan gugatan TUN kepada BPN terhadap penerbitan SHGB atas nama jela BPSMK dan akhirnya peradilan TUN menyatakan SHGB itu batal pada tahun 2014," ucapnya.

"BPN sebagai pihak yang digugat oleh PLK kemudian secara resmi telah menerbitkan SK Pembatalan SHGB atas nama BPSMK pada tahun 2016, yang memperjelas bahwa perolehan hak BPSMK atas tanah melalui Depkeu adalah tidak sah," tuturnya menambahkan.

Selain itu, mereka juga menyatakan ada putusan kasasi pada 2018 dan PK pada 2021 yang menguatkan status kepemilikan tersebut. Dari putusan itu, pengadilan menyatakan bahwa PLK adalah pemilik lahan yang sah dengan batas-batas yang jelas.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads