Lahan Sekolah di Dago Bandung Bersengketa, Pembelajaran Terganggu

Lahan Sekolah di Dago Bandung Bersengketa, Pembelajaran Terganggu

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 30 Jul 2024 14:58 WIB
Ilustrasi Sekolah di Jepang
Ilustrasi sekolah (Foto: iStock)
Bandung -

Dugaan sengketa lahan menimpa Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK) Dago, Kota Bandung. Akibatnya, pembelajaran di sekolah itu pun terganggu.

Dalam keterangannya, koordinator keamanan SMAK Dago Alexon Talaumbanua mengatakan bahwa sekolahnya diduga telah diklaim sekelompok orang tak dikenal sejak Sabtu (27/7) hingga Senin (29/7) kemarin. Pihak pengelola sekolah pun diminta keluar untuk mengosongkan lahan yang sudah menjadi fasilitas layanan pendidikan ini.

"Sabtu Jam 11 malam, sekelompok orang datang, kurang lebih 100 orang. Ada tiga petugas yang berjaga disana diminta mundur karena didatangi dan diminta keluar," katanya, Selasa (30/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex yang datang ke lokasi kemudian mencoba berkomunikasi dengan pihak yang menduduki lahan tersebut. Tapi akhirnya, upaya yang ia lakukan sia-sia.

"Saya sempat tanya kenapa masuk tanpa izin. Dia bilang diperintah untuk masuk. Dia tidak tau masalahnya apa," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ketua Yayasan SMAK Dago Nicky Sopacua menyebut, akibat insiden itu, pembelajaran di sekolahnya menjadi terganggu. Meskipun masih bisa berjalan, tapi siswa maupun guru yang mengajar menjadi tak nyaman.

"Kami mempunyai legalitas. Tanah milik departemen keuangan dikuasai departemen keuangan, kami diminta mengelola dan mendirikan sekolah. Tidak ada kegiatan lain selain itu," katanya.

Pengacara SMAK Dago, Radea Respati mengatakan, pihaknya telah memiliki surat dari Kementerian Keuangan terkait pengalihan aset kepada Yayasan SMAK Dago. Surat tersebut telah diterbitkan pada 21 Februari 2024 lalu.

Otomatis kata dia, berdasarkan surat tersebut, lahan SMAK Dago merupakan milik yayasan. Ia menyesalkan dugaan penyerobotan ini dan berencana akan menempuh jalur hukum.

"Cara-caranya harus beradab sesuai hukum. Upaya hukum akan dilakukan. Kami berupaya, apabila masuk ranah pidana akan menjadi alternatif, apabila (pendudukan lahan) masih berlangsung. Karena klien ingin memastikan anak-anak sekolah dengan nyaman di lingkungan pendidikan," tuturnya.

Sementara, melalui keterangannya, PT GMI yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut. Mereka pun menyatakan kepemilikan lahan ini sudah disahkan melalui penetapan pengadilan.

"Bahwa terhadap penjagaan atas tanah tersebut, perusahaan telah menugaskan organisasi masyarakat untuk menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dibenarkan secara hukum," kata pengacara PT GMI Hendri Sulaeman.




(ral/dir)


Hide Ads