Keputusan seorang purnawirawan berinisial AS (55) menyimpan senjata api (senpi) yang didapatkannya saat bertugas di Aceh, menyeretnya ke penjara. Sebab, warga Tulangan, Sidoarjo itu membawa senpi rakitan tersebut di Mojokerto.
Dikutip dari detikJatim, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, AS ditangkap karena pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Sabtu (15/6/2024).
Empat hari kemudian pada Rabu (19/6/2024) pukul 15.30 WIB, polisi berhasil mengamankan AS saaat berada di Jalan Desa Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menyita barang bukti satu pucuk senpi rakitan jenis pistol, sarung senpi, satu selongsong tambahan milik peluru kaliber 22 cis, dua peluru revolver kaliber 3,8 jenis US, serta enam peluru kaliber 22.
"Tersangka tertangkap tangan saat membawa senpi rakitan dan delapan amunisi. Alasannya untuk jaga-jaga," jelas Nova saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/7/2024).
Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Nova menyebut, saat ini Labfor Polda Jatim masih menguji senpi rakitan milik tersangka di laboratorium.
"Tersangka kami kenakan pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU Darurat nomor 12 tahun 1951," ujarnya.
Sementara itu, tersangka AS mengaku senpi rakitan tersebut pemberian temannya saat bertugas dalam satgas operasi di Aceh tahun 2003-2004. Ia sendiri telah pensiun dini sejak 2010.
"Saya simpan terus karena kelihatan unik dan bagus, bukan standar militer," katanya.
Artikel ini telah tayang di detikJatim dengan judul Senpi Kenangan Saat Bertugas di Aceh Seret Purnawirawan ke Bui
(irb/yum)