Masih Banyak Daerah Tak Serius Implementasikan KTR

Masih Banyak Daerah Tak Serius Implementasikan KTR

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 29 Jul 2024 21:30 WIB
Laksmana Yudha dari Komisi Pengendalian tembakau (ikat kepala) bersama Bupati Sukabumi Marwan Hamami
Laksmana Yudha dari Komisi Pengendalian tembakau (ikat kepala) bersama Bupati Sukabumi Marwan Hamami. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Pemerintah tengah mendorong kota dan kabupaten di Indonesia untuk menjalankan program Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun masih banyak daerah yang tak serius mengimplementasikan program tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Laksmana Yudha Saputra, dari Komnas Pengendalian Tembakau, yang bekerja sama dengan Kemendagri. Menurut dia, sudah banyak kabupaten atau kota di Indonesia yang serius menggalakkan program KTR bahkan memasukkan hal itu ke dalam peraturan daerah atau Perda.

"Sebenarnya, kabupaten dan kota sudah mulai banyak yang memiliki kawasan tanpa rokok atau Perda KTR di daerahnya, tapi yang kurang adalah implementasinya. Masih banyak kabupaten dan kota yang implementasinya masih kurang, hampir di bawah 60%. Implementasi masih tidak dilaksanakan. Jadi, hanya kota-kota tertentu yang implementasinya bagus, tapi banyak kota-kota di daerah yang implementasinya kurang. Mungkin ada peraturannya cuma sebagai peraturan, tapi implementasinya tidak ada," kata Yudha saat ditemui detikJabar, di booth kegiatan Health City Summit 2024, Kabupaten Sukabumi, Senin (29/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Implementasi yang dimaksud Yudha adalah soal aturan 7 kawasan tanpa rokok, yang ternyata belum benar-benar bersih dari iklan dan asap rokok. Masih banyak kabupaten dan kota yang justru menyiapkan tempat merokok di kawasan tersebut.

"Bahkan masih ada sekolah yang misalnya masih ada yang jual rokok di lingkungan depan sekolah, masih banyak yang jual rokok seperti itu. Jadi masih banyak celah-celah yang dimanfaatkan. Kita sebenarnya mendorong kabupaten dan kota untuk ada KTR plus bagaimana iklan di luar maupun dalam tidak ada lagi sponsor dari iklan produk rokok," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Dan itu kita yang mendorong kabupaten dan kota berani untuk KTR plus-plus bagaimana sponsor iklan tidak ada di wilayahnya karena iklan juga mempengaruhi anak pastinya. KTR Plus sudah dijalankan di Kota Bogor, Bekasi, Kabupaten Bekasi, terus Depok juga sudah tidak ada iklan rokok lagi di ruang itu. Hanya itu yang saya bisa sebutkan karena emang masih sedikit kabupaten dan kota yang melakukan KTR plus," ungkap Yudha.

Untuk penguatan, Yudha menjelaskan bahwa Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran yang berlaku untuk kabupaten dan kota di Indonesia menerapkan KTR. Namun meskipun begitu, masih banyak implementasi yang kurang dari kota dan kabupaten tersebut.

"Sudah ada sebenarnya surat edaran dari Kemendagri untuk seluruh kabupaten dan kota melaksanakan itu, tapi ya sekali lagi implementasinya yang masih kurang dari masyarakat kota. Harapannya seluruh wilayah benar-benar menerapkan 7 kawasan tanpa rokok dan itu clear dari asap ataupun produk dan sponsor dari rokok," tuturnya.

"7 kawasan KTR itu adalah lingkungan pendidikan, kesehatan, angkutan umum karena masih banyak angkutan umum yang sopirnya merokok, perkantoran, taman kanak-kanak, dan tempat publik lainnya," pungkas Yudha menambahkan.




(sya/dir)


Hide Ads